Mohon tunggu...
Money

Pandangan Islam Mengenai Kepemilikan Tiga Sumber Daya Alam

17 Maret 2019   18:28 Diperbarui: 17 Maret 2019   18:33 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata:maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Maksud dari hadis diatas ialah berkaitan dengan hukum mubah, Seperti air yang tidak dimiliki seseorang, rumput dan pepohonan di hutan belantara yang tidak dimiliki seorang, binatang buruan dan ikan ikan di laut. Semuanya ini masuk dalam kategori mubah karena tidak ada yang memilikinya dan semua orang dapat memilikinya. Memilikinya dalam artian dapat menggunakan atau memakainya. 

Lantas bagaimanakah dengan hukum air yang mengalir, udah jelas bahwasannya air yang mengalir tersebut haram hukumnya jika dimiliki atau dikuasi oleh perorangan.

Secara bahasa  kepemilikan dalam bahasa arab adalah milkun yang berarti milik atau kepemilikan. Menurut Wahbah Zulhaili sebagaimana dikutip oleh Ismail Nawawi bahwa kepemilikan bermakna pemilikan manusia terhadap suatu harta atau kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapnya. 

Menurut ulama fiqh, kepemilikan adalah keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan kepemilikannya untuk bertransaksi secara langsung diatasnya selama tidak ada halangan syariah. Sedangkan menurut jid kepemilikan di definisikan sebagai kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syariat untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar'i , apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syari'at, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.

Secara terminologi atau istilah syari'at ada barang yang tidak dapat dimiliki kecuali dibenarkan oleh syari'at, seperti harta yang telah diwakafkan dan aset-aset baitul mal. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual belikan atau dihibahkan, kecuali sudah rusak atau biaya perawatannya lebih mahal dari penghasilannya. 

Dalam hal ini pengadilan atu pemerintah boleh memberikan izin untuk mentransaksikannya harta tersebut. Menurut Wahbah Zuhaili sebagaimana dikutip oleh Ismail Nawawi bahwa aset baitul atau aset pemerintah tidak boleh dijual belikan, kecuali ada ketetapan pemerintah yang melatar belakangi adanya darurat atau masalah yang mendesak. Ada juga barang yang dapat dimiliki secara mutlaq yaitu selain harta di atas.

Berserikat dalam kepemilikan AIR

Air merupakan sumber daya alam yang sangat vital yang dikaruniai oleh Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan serta mewujudkan kesejahteraanbagi seluruh masyarakat dalam segala bidang. Air merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia sehari-hari dalam menjaga kelangsungan hidupnya.

Selain oksigen, lebih dari 70% tubuh manusia terdiri dari air, sehingga manusia harus mendapatkan kualitas air yang baik dalam memenuhi kebutuhan tubuh mereka. Akan tetapi, setiap daerah mempuyai kualitas air yang berbeda-beda sehingga kualitas air minum yang dikonsumsi masih banyak mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun