Mengenai persoalan rebonding, prinsip yang harus dipahami dan dipedomani adalah bahwa rambut itu tergolong ciptaan Allah yang "tidak permanen" sehingga mengubahnya dengan mencukur, memotong, meluruskan ataupun mengkeriting hukumnya diperbolehkan. Dan prinsip yang lain adalah bahwa berhias itu merupakan anjuran dan ajaran islam (al-A'raf: 31-32), berhias itu dianjurkan (sunnah), bahkan untuk keadaan tertentu diharuskan (misalnya mau ke masjid atau mau shalat 'ied). Jika mengubah rambut itu niatnya berhias karena Allah Swt, dan demi menyenangkan suami/istri justru mendapatkan pahala.
Tetapi jika sekedar mempercantik diri, semata-mata untuk unjuk kecantikan /kegantengan maka hukumnya makruh (tidak disukai), bahkan bisa haram jika niatnya untuk menarik perhatian semua lelaki/wanita. Karena itu pandai-pandailah menata hati dan mengatur niat. meluruskan rambut tidak memiliki aturan atau hukum secara khusus, namun memiliki hukum yang disesuaikan dengan sebab atau akibatnya, berikut beragam kesimpulan yang dapat diambil.Namun menurut MUI, Hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung dari tujuan dan dampak melakukan penglurusan rambut atau rebonding tersebut." Jika tujuan dan dampaknya negatif maka haram misalnya untuk pamer maka harus dilakukan cara menasehati wanita yang enggan berjilbab  terlebih dahulu. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, bahkan di anjurkan" kata wakil sekretaris  Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am shaleh di jakarta.  Adapun hukum haram dalam meluruskan rambut atau rebonding yang di hasilkan  Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri[FMP3] se-jawa timur di Lirboyo, Kediri,harus di pahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni'am shaleh, yang juga dosen Fakultas syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta. Ustadzs Darul Azka(30), salah satu perumus Komisi FMP3, menyampaikan bahwa fatwa ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga.
Boleh dilakukan jika dengan niat baik, seperti menyenangkan suami dan keinginan untuk bisa tampil cantik di depan suami.
Pembolehan hukum meluruskan rambut dalam islam terkhusus bagi wanita yang sudah bersuami dengan seizin suaminya (bi idzni zaujatiha). Kalau tidak dengan seizin sumai maka jelas terlarang. Apalagi hukum meluruskan rambut dalam Islam bagi mereka yang belum bersuami, jelas tidak boleh.
Ketidak bolehan memodifikasi rambut menyerupai orang-orang fasik sebagaimana mewarnai, memotong model Punk dan Skinhead karena beralasan Tasyabbuh bil Fusu.
bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.
Jika niat meluruskan rambut dilakukan untuk pamer dan membuatnya menjadi sombong serta menjadi seseorang yang senang diperhatikan lawan jenis, maka urusan tersebut menjadikan dosa.
Nama : Muhammad liwaudinÂ
Nim : 101190239
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H