Mohon tunggu...
Muhammad liwaudin
Muhammad liwaudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190232

Fakultas syariah iain ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Merebonding Rambut dalam Islam

2 Desember 2021   06:17 Diperbarui: 2 Desember 2021   06:51 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa demi tercapainya suatu keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hukum merupakan himpunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain, yang pada dasarnya hukum mengatur hubungan manusia dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula.

Seiring dengan perkembangan zaman, pada saat sekarang ini komputer sudah memasuki hampir setiap kehidupan manusia. Sepertinya era teknologi komputer telah mendapat perhatian yang sangat besar dari banyak orang di dunia ini. Perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola perikelakuan, organisasi, dan susunan lembaga kemasyarakatan. Islam sebagai agama yang mengatur segala sendi kehidupan umatnya diturunkan dengan membawa aturan-aturan hukum yang dapat dipedomani guna kemaslahatan hidup. Sumber hukum utama dalam Islam adalah Al Quran dan Sunah Nabi; meski dalam penerapannya masih memerlukan proses penggalian yang mendalam sehingga diperoleh suatu keputusan hukum yang baku.

Dalam memahami dan menggali suatu kaidah hukum sehingga ia mendapatkan pedoman dalam menetapkan hukum yang berkaitan dengan suatu permasalahan.

Pembahasan

  • Rebonding sebagai solusi rambut bergelombang, tapi bagaimana hukumnya dalam islam?

Ilmu fiqih merupakan disiplin ilmu yang sangat penting bagi umat islam, karena dalam ilmu fiqih aturan aturan atau permasalahan yang berkaitan dengan agama islam tercantum didalamnya. Ilmu fiqih bukan berlaku di Indonesia sajah, namun setiap umat islam juga harus mengikuti aturannya supaya setiap muslim sempurna dalam menjalankan perintah allah swt. Namun dalam kenyataannya terkadang ilmu fiqih salah di tafsirkan. Terutama dalam kehidupan bermasyarakat, banyak di lingkungan masyarakat yang salah mengartikan ilmu fiqih sebagai ilmu yang di syariatkan oleh agama islam. Banyak yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Prinsip umum yag harus dipedomani oleh umat islam adalah bahwa mengubah ciptaan allah yang bersifat permanen dengan pengubahan yang juga permanen itu haram (dilarang). Allah swt, mengacam keras upaya mengubah ciptaan-Nya secara permanen: Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong mereka, akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan ak suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka mengubahnya. Rebonding adalah upaya meluruskan rambut dengan cara tertentu untuk jangka waktu tertentu pula. Lawan kata rebonding adalah keriting, yaitu upaya mengubah rambut lurus menjadi tidak lurus (keriting) dengan cara dan jangka waktu tertentu pula.

  Rambut kepala yang sering disebut sebagai mahkota kecantikan/ketampanan seseorang adalah karunia besar Allah Swt, yang harus disyukuri oleh manusia dengan merawatnya secara baik. Salah satu sifat rambut adalah selalu tumbuh dan tumbuh lagi, sehingga salah satu upaya untuk merawatnya adalah merapikan rambut dengan memotongya secara periodik, atau bahkan mencukurnya.

Meluruskan Rambut untuk Niat Kenyamanan Diri dan Membahgaiakan Suami

 bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.

Kesimpulan

Mengenai persoalan rebonding, prinsip yang harus dipahami dan dipedomani adalah bahwa rambut itu tergolong ciptaan Allah yang "tidak permanen" sehingga mengubahnya dengan mencukur, memotong, meluruskan ataupun mengkeriting hukumnya diperbolehkan. Dan prinsip yang lain adalah bahwa berhias itu merupakan anjuran dan ajaran islam (al-A'raf: 31-32), berhias itu dianjurkan (sunnah), bahkan untuk keadaan tertentu diharuskan (misalnya mau ke masjid atau mau shalat 'ied). Jika mengubah rambut itu niatnya berhias karena Allah Swt, dan demi menyenangkan suami/istri justru mendapatkan pahala.

Tetapi jika sekedar mempercantik diri, semata-mata untuk unjuk kecantikan /kegantengan maka hukumnya makruh (tidak disukai), bahkan bisa haram jika niatnya untuk menarik perhatian semua lelaki/wanita. Karena itu pandai-pandailah menata hati dan mengatur niat. meluruskan rambut tidak memiliki aturan atau hukum secara khusus, namun memiliki hukum yang disesuaikan dengan sebab atau akibatnya, berikut beragam kesimpulan yang dapat diambil.Namun menurut MUI, Hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung dari tujuan dan dampak melakukan penglurusan rambut atau rebonding tersebut." Jika tujuan dan dampaknya negatif maka haram misalnya untuk pamer maka harus dilakukan cara menasehati wanita yang enggan berjilbab  terlebih dahulu. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, bahkan di anjurkan" kata wakil sekretaris  Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am shaleh di jakarta.  Adapun hukum haram dalam meluruskan rambut atau rebonding yang di hasilkan  Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri[FMP3] se-jawa timur di Lirboyo, Kediri,harus di pahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni'am shaleh, yang juga dosen Fakultas syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta. Ustadzs Darul Azka(30), salah satu perumus Komisi FMP3, menyampaikan bahwa fatwa ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga.

Boleh dilakukan jika dengan niat baik, seperti menyenangkan suami dan keinginan untuk bisa tampil cantik di depan suami.

Pembolehan hukum meluruskan rambut dalam islam terkhusus bagi wanita yang sudah bersuami dengan seizin suaminya (bi idzni zaujatiha). Kalau tidak dengan seizin sumai maka jelas terlarang. Apalagi hukum meluruskan rambut dalam Islam bagi mereka yang belum bersuami, jelas tidak boleh.

Ketidak bolehan memodifikasi rambut menyerupai orang-orang fasik sebagaimana mewarnai, memotong model Punk dan Skinhead karena beralasan Tasyabbuh bil Fusu.

bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.

Jika niat meluruskan rambut dilakukan untuk pamer dan membuatnya menjadi sombong serta menjadi seseorang yang senang diperhatikan lawan jenis, maka urusan tersebut menjadikan dosa.

Nama : Muhammad liwaudin 

Nim : 101190239

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun