Mohon tunggu...
Muhammad Hilmi
Muhammad Hilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

halo!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif Ditinjau dari Aspek Manajemen Pemilu di Indonesia

4 November 2021   14:52 Diperbarui: 4 November 2021   15:02 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun dalam hal ini terdapat inkonsistensi dengan apa yang dilakukan oleh KPU. Dimana KPU mengatur dalam peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 dan juga mengeksekusi peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 itu sendiri. 

Sehingga jika merujuk pada UU MD3 yang menarasikan berhenti antar waktu yang diberhentikan oleh partai politik harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun KPU dalam beberapa prakteknya cenderung langsung menerima begitu saja apa yang diberikan partai politik, asal diberhentikan oleh partai politik, ada prosedur pemberhentian, ada surat keterangan pemberhentian dari partai politik, ada pengajuan penggantian dengan alasan sudah diberhentikan, maka diproses begitu saja oleh KPU.

Sehingga terdapat distorsi ketika calon legislatif direkrut secara terbuka dan demokratis, lalu kemudian ketika sudah menjadi anggota legislatif dalam pemberhentiannya diatur sampai harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Tetapi ketika prosesnya ada di KPU, KPU seolah menutup mata. 

Apakah proses yang dilakukan di dalam partai itu sudah dilakukan secara terbuka atau demokratis, itu tidak diverifikasi dan divalidasi oleh KPU. Lalu apakah anggota legislatif yang diberhentikan itu sedang menempuh jalur hukum atau tidak, seolah-olah itu tidak dipedulikan. 

Jika bicara soal asas adil, adil bukan hanya proses rekrutmen dan pada rangkaian proses pemilihan yang harus adil. Tetapi bagaimana orang ketika ia harus diganti, seharusnya diperlakukan juga secara adil. 

Sehingga ini menjadi koreksi bagi penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU. Memang terdapat kondisi keresahan KPU yang tidak ingin dinilai ikut campur urusan internal partai politik. 

Namun disatu sisi KPU ini seharusnya sebagai penyelenggara Pemilu yang tegas dalam melakukan klarifikasi dengan melakukan pembatasan dan menahan upaya-upaya partai politik untuk mengganti anggota legislatif secara tidak adil khususnya. 

Sehingga prinsip dalam menghormati daulat rakyat yang telah memberikan suara kepada peserta Pemilu ditegakkan dan terjaga oleh penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini KPU. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun