Mohon tunggu...
Muhammad Lahiq Al Farobbi
Muhammad Lahiq Al Farobbi Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember '19

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Model Build Operate Transfer (BOT) dalam Public Private Partnership (PPP)

14 Mei 2020   06:20 Diperbarui: 14 Mei 2020   06:42 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Public Private Partnership (PPP) adalah sebuah bentuk kerjasama pembangunan infrastruktur anatara pemerintah dan swasta. Karakterisitik dari PPP yakni peranan pemerintah bisa sebagai fasilitator dan enabler dengan mengasumsikan resiko sosial, lingkungan dan politik. 

Pemerintah dalam hal ini lebih memperhitungkan dampak yang akan terjadi dalam pembangunan infrastruktur baik dampak ekonomi maupun terhadap kesejahteraan masyarakat. 

Sedangkan peranan swasta dalam hal ini diberi keleluasaan dalam menentukan desain, membangun dan mengoperasikannya serta menjalankan fungsi pemerintah selama waktu tertentu. 

Pihak swasta dalam menjalankan peranannya lebih berfokus pada teknis dilapangan atau bisa disebut lebih fokus dalam proses pembangunan, pengoperasian serta transfer (pengalihan dari pihak swasta kepada pemerintah). 

Selain itu, Swasta juga menerima kompensasi sebagai orang yang menjalankan fungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sektor privat juga menanggung segala bentuk resiko yang ditimbulkan akibat menjalankan fungsi tersebut.

Ada berbagai bentuk partenership yang banyak digunakan diseluruh dunia dan dapat diklasifikasikan sebagai, (1) Service Contract and Management Contract (2) Turnkey contracts (3) Lease contract (4) Concession (5) Private Finance Initiative and Private ownership. Dari keempat bentuk partenership tersebut, konsesi adalah bentuk umum yang sering kita dengar. 

Konsesi adalah pemerintah hak membuat dan memberikan bantuan (uang) kepada perusahan swasta untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas dengan periode waktu tertentu / tetap. Pemilik proyek tetap pemerintah dan hak untuk mengsupply jasa tetap pada pemerintah. 

Dalam konsensi ini, pembayaran dapat ditempuh dengan dua cara yang pertama yakni pelaksana konsensi yang membayar kepada pemerintah karena hak konsensi dan yang kedua yakni pemerintah membayar kepada pelaksana konsensi. 

Kedua pembayaran ini didasari pada kesepakatan kedua belah pihak dengan syarat-syarat khusus. Biasanya, rentang waktu konsensi adalah 5-50 tahun.

Seperti halnya partnership yang memeiliki beberapa bentuk, konsesi juga memiliki beberapa turunan model yang digunakan salah satunya adalah Build Operate Transfer (BOT). 

Build Operate Transfer adalah model kontrak perjanjian antara pemerintah dan swasta untuk mengalihkan proyek pemerintah ke sektor privat atau swasta dengan jangka waktu tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun