Mohon tunggu...
Muhammad Lahiq Al Farobbi
Muhammad Lahiq Al Farobbi Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember '19

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Model Build Operate Transfer (BOT) dalam Public Private Partnership (PPP)

14 Mei 2020   06:20 Diperbarui: 14 Mei 2020   06:42 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara mengenai infrastruktur, pada era globalisasi seperti ini kebutuhan akan infrastruktur semakin besar dan meningkat. Semakin banyak masyarakat yang mengakses infrastruktur baik publik maupun privat, semakin banyak pula infrastruktur yang harus di bangun. 

Pemerintah sebagai penyedia infrastruktur bagi masyarakat harus memutar otak untuk bagaimana menyediakan infrastruktur di kala APBN ataupun APBD tidak dapat menanggung beban biaya yang digunakan untuk membangun infrastruktur.

Saat ini, pemerintah dibawah Presiden Joko Widodo sedang membangun Indonesia dengan berfokus pada pembangunan infrastruktur. Beberapa tahun belakangan, pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur diseluruh Indonesia agar terjadi pemerataan pembangunan serta tidak ada lagi ketimpangan infrastruktur yang begitu jomplang di wilayah barat dan timur Indonesia. 

Tujuannya, agar meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan tidak ada lagi sebutan pembangunan yang berorientasi di bagian barat khususnya jawa, atau biasa disebut  java sentris.

Infrastruktur dalam arti luas, pada dasarnya dibagi menjadi tiga jenis yakni publik, semi privat dan privat. Infrastruktur publik ini bisa diartikan sebagai infrastruktur yang tidak berbayar atau gratis dan dapat dinikmati oleh seluruh warga negera. 

Misalnya : jalan umum, jembatan, waduk atau bendungan, irigasi dan fasilitas publik lainnya. Kalau infrastrukur semi privat adalah infrastruktur atau fasilitas yang berbayar namun tidak berorientasi pada profit oriented (tidak berfokus atau tidak mementingkan keuntungan saja). 

Biasanya infrastruktur ini dikelola oleh pemerintah. Misalnya : listrik (PLN), gedung atau fasilitas kesenian, objek wisata umum dan sejenisnya. Pengguna fasilitas ini biasanya dikenai tarif atau restribusi yang rendah. 

Sedangakan infrastruktur privat yakni infrastruktur atau fasilitas yang berorientasi profit atau keuntungan yag didapat. Misalnya : jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejenisnya. 

Jenis infrastruktur publik biasanya dibangun oleh pemerintah. Namun untuk infrastruktur semi privat dan privat biasanya oleh BUMN atau BUMD, Swasta atau kerjasama dengan beberapa pihak.

Masalah terbesar dalam pembangunan infrastruktur salah satunya adalah masalah pendanaannya. Tidak sampai di pembangunan saja, tetapi setelah pembangunan pasti juga ada tahap pengoperasian serta perawatan fasilitas-fasilitas yang ada, hal ini pastinya membutuhkan biaya yang besar dan tidak sedikit. 

Oleh karena itu, Menjawab permasalahan akan kurangnya dana tersebut, salah satu strategi pemerintah dalam masalah pembiayaan pembangunan infrastruktur adalah dengan mengeluarkan Perpres 38 / 2015 dan Permen PPN no 4 / 2015 yang terkait dengan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Istilah KPBU sama dengan terminologi Public Private Partnership (PPP).

Public Private Partnership (PPP) adalah sebuah bentuk kerjasama pembangunan infrastruktur anatara pemerintah dan swasta. Karakterisitik dari PPP yakni peranan pemerintah bisa sebagai fasilitator dan enabler dengan mengasumsikan resiko sosial, lingkungan dan politik. 

Pemerintah dalam hal ini lebih memperhitungkan dampak yang akan terjadi dalam pembangunan infrastruktur baik dampak ekonomi maupun terhadap kesejahteraan masyarakat. 

Sedangkan peranan swasta dalam hal ini diberi keleluasaan dalam menentukan desain, membangun dan mengoperasikannya serta menjalankan fungsi pemerintah selama waktu tertentu. 

Pihak swasta dalam menjalankan peranannya lebih berfokus pada teknis dilapangan atau bisa disebut lebih fokus dalam proses pembangunan, pengoperasian serta transfer (pengalihan dari pihak swasta kepada pemerintah). 

Selain itu, Swasta juga menerima kompensasi sebagai orang yang menjalankan fungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sektor privat juga menanggung segala bentuk resiko yang ditimbulkan akibat menjalankan fungsi tersebut.

Ada berbagai bentuk partenership yang banyak digunakan diseluruh dunia dan dapat diklasifikasikan sebagai, (1) Service Contract and Management Contract (2) Turnkey contracts (3) Lease contract (4) Concession (5) Private Finance Initiative and Private ownership. Dari keempat bentuk partenership tersebut, konsesi adalah bentuk umum yang sering kita dengar. 

Konsesi adalah pemerintah hak membuat dan memberikan bantuan (uang) kepada perusahan swasta untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas dengan periode waktu tertentu / tetap. Pemilik proyek tetap pemerintah dan hak untuk mengsupply jasa tetap pada pemerintah. 

Dalam konsensi ini, pembayaran dapat ditempuh dengan dua cara yang pertama yakni pelaksana konsensi yang membayar kepada pemerintah karena hak konsensi dan yang kedua yakni pemerintah membayar kepada pelaksana konsensi. 

Kedua pembayaran ini didasari pada kesepakatan kedua belah pihak dengan syarat-syarat khusus. Biasanya, rentang waktu konsensi adalah 5-50 tahun.

Seperti halnya partnership yang memeiliki beberapa bentuk, konsesi juga memiliki beberapa turunan model yang digunakan salah satunya adalah Build Operate Transfer (BOT). 

Build Operate Transfer adalah model kontrak perjanjian antara pemerintah dan swasta untuk mengalihkan proyek pemerintah ke sektor privat atau swasta dengan jangka waktu tertentu. 

Dimana sektor privat dapat mendesain dan mengoperasikan fasilitas yang telah dibangun dan apabila masa konsesi telah selesai atau habis dapat mengembalikan dan menyerah terimakan kepada pemerintah. 

Dengan demikian, pihak swasta yang terlibat dalam kesepakatan pembangunan dengan model Build Operate Transfer (BOT) ini menyiapkan dana untuk pengadaan material, peralatan dan menyiapkan jasa dalam proses pembangunannya. 

Setelah pembangunan selesai, pihat swasta bisa mengoperasikan dan mengambil manfaat dari semua biaya yang telah dikeluarkan saat membangun proyek tersebut sampai sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaanya model Build Operate Transfer (BOT) memiliki manfaat dan kendala baik dari pihak pemerintah ataupun pihak swasta. Beberapa manfaat dari pihak pemerintah yang bisa diperoleh dengan menggunakan model ini adalah keuntangan dalam hal finansial dan administratif. 

Pemerintah tidak harus mengadakan studi kelayakan, yang mana kita tahu studi kelayakan memerlukan biaya yang sangat besar. Lalu, manfaat yang lain adalah ketika kontrak kerjasama berakhir segala bentuk bangunan dan fasilitas di serahkan kepada pemerintah dan dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah. 

Sementara kendala yang di hadapi pemerintah dengan menggunakan model ini adalah melepaskan pengelolaan hak serta aset-aset strategis tertentu kepada pihak swasta selama beberapa waktu tertentu.

Untuk pihak swasta sendiri manfaat yang bisa diambil dari model ini adalah para pihak swasta dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah yang letaknya strategis dan mempunyai nilai ekonomis. 

Sedangkan kerugiannya adalah butuh waktu dan kajian mendalam serta perhitungan dan pertimbangan yang matang dalam menggunakan model ini, agar meminimalisir resiko kerugian yang bisa terjadi.

Penerapan Public Privat Partnership (PPP) dengan model Build Operate Transfer (BOT) ini merupakan proyek untuk jangka panjang dan mempunyai nilai investasi yang besar maka dari itu antara pihak swasta dan pemerintah harus membuat kontrak jangka panjang, detail dan meminimalkan resiko kerugian. Sehingga, akan memberikan keuntungan dan manfaat dari kedua belah pihak baik swasta maupun pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun