Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Nur Ikhsan
Muhammad Ilham Nur Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Orang boleh lupa tapi catatan selalu mengingatkan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

KASN Dibubarkan: Apa yang Akan Terjadi Setelahnya?

7 Juni 2024   23:29 Diperbarui: 8 Juni 2024   03:01 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN, memastikan bahwa proses rekrutmen, penempatan, dan promosi pegawai negeri sipil dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kompetensi. Selain itu, KASN juga memiliki fungsi pengawasan dalam penegakan prinsip-prinsip etika dan profesionalisme ASN, serta memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sejarah pembentukan KASN bermula dari kebutuhan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan bebas dari intervensi politik. Sebelum adanya KASN, praktik-praktik nepotisme dan kolusi sering terjadi dalam manajemen ASN, yang menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan publik. 

KASN dibentuk untuk mengatasi masalah tersebut dengan menerapkan sistem merit, di mana pegawai yang direkrut dan dipromosikan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena kedekatan atau afiliasi politik.

Politisasi birokrasi telah menjadi masalah yang marak terjadi di Indonesia, bahkan sebelum pembubaran KASN. Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa penerapan sistem merit di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. 

Pada tahun 2020, indeks meritokrasi di Indonesia berada pada angka 54,86 dari skala 100, menunjukkan bahwa masih ada ruang besar untuk perbaikan. Politisasi sering kali menyebabkan keputusan-keputusan penting dalam manajemen ASN didasarkan pada pertimbangan politik daripada kompetensi dan kinerja, yang berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik.

Penerapan sistem merit yang tidak konsisten menyebabkan pegawai yang berkualitas sering kali tidak mendapatkan posisi yang sesuai dengan kemampuan mereka. Dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh politisasi, pegawai yang lebih loyal kepada atasan politik cenderung mendapatkan promosi dan posisi strategis. Hal ini menciptakan budaya kerja yang tidak sehat, di mana prestasi dan kompetensi menjadi kurang dihargai.

Kekhawatiran utama dari dibubarkannya KASN adalah hilangnya pengawasan terhadap penerapan prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN. Tanpa KASN, proses rekrutmen dan promosi pegawai negeri sipil berisiko kembali didominasi oleh praktik-praktik nepotisme dan kolusi. Pendidikan, kinerja dan  prestasi pegawai mungkin tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam penempatan posisi strategis. 

Jika hal ini terjadi, kualitas birokrasi akan menurun secara drastis, karena pegawai yang tidak kompeten bisa menduduki posisi-posisi penting. Ini sangat berbahaya bagi kualitas pelayanan publik, mengingat birokrasi yang tidak profesional dan tidak kompeten akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.

Tanpa KASN, sistem merit yang seharusnya menjadi dasar dalam manajemen ASN bisa tergeser oleh kepentingan politik jangka pendek. Pegawai yang seharusnya dihargai berdasarkan kinerja dan kompetensi mereka mungkin merasa tidak termotivasi lagi, karena melihat bahwa jalur karier mereka lebih ditentukan oleh koneksi politik daripada prestasi. 

Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merusak moral pegawai, tetapi juga menciptakan birokrasi yang tidak efisien dan tidak efektif dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Meskipun demikian, Di satu sisi, pembubaran KASN mungkin akan mengurangi tumpang tindih birokrasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan, karena wewenang pengawasan bisa dialihkan ke kementerian terkait yang sudah memiliki struktur pengawasan internal. 

Pembubaran KASN mungkin saja dapat dianggap sebagai langkah untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses pengawasan. Pengalihan wewenang ke kementerian terkait mungkin akan mempermudah koordinasi dan integrasi kebijakan manajemen ASN. 

Namun, apakah tidak sebaiknya dalam merefleksikan situasi, kita perlu menyadari keterbatasan tugas dan fungsi  KASN selama ini. Di dalam undang-undang, perannya  hanya memberi rekomendasi  kepada pejabat pembina kepegawaian, dan jika tidak diindahkan maka KASN dapat memberikasn rekomendasi kepada presiden, untuk kemudian peresiden berikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian terkait yang melanggar. 

Tetapi nyatanya sampai pada titik tersebut, bahkan tak pernah kita mendengarnya, lantas kemudian kita memunculkan opsi pembubaran alih-alih  memperkuat    sistem pengawasannya. Mengapa kita tidak pertimbangkan opsi digitalisasi untuk mempermudah dan perketat pengawasan, sistem seleksi dan keterbukaan proses manajemen ASN. Imajinasi kita hanya terkungkungan pada proses  menggali atau mengubur, tak ingin bertumbuh.

Kerugian yang lebih besar mungkin akan dirasakan dalam jangka panjang. Tanpa pengawasan independen dari KASN, risiko politisasi birokrasi dan intervensi politik dalam manajemen ASN akan meningkat.  

Potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga bisa meningkat, mengingat pejabat yang dipilih berdasarkan afiliasi politik mungkin merasa berhutang budi kepada pihak-pihak yang membantu mereka. Kita musti ingat model birokrasi kita menempatkan pejabat politik sebagai atasan birokrat, tanpa penengah/lembaga ad hoc sulit untuk mengawasi penyelewengan hubungannya.

Nasi sudah menjadi bubur, wakil rakyat telah menyepakati pembubaran KASN dan pelimpahan wewenangnya ke kementerian. Ada tanda tanya besar yang menggantung di cakrawala, pertanyaan yang memaksa kita merenung, apakah pengelolaan ASN akan semakin baik tanpa KASN, atau justru ketidakhadiran lembaga ini akan membuka ruang-ruang transaksi gelap dalam tubuh birokrasi? 

Birokrasi yang dulu pernah kita perjuangkan untuk dimurnikan, untuk dibebaskan dari belenggu kepentingan sempit, kini kembali di persimpangan jalan. Akankah kita mampu menjaga integritas dan profesionalisme, ataukah keputusan ini akan membawa kita kembali ke masa kelam yang penuh intrik dan kolusi?  kita perlu merenung  terkait hal ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun