Meskipun demikian, Di satu sisi, pembubaran KASN mungkin akan mengurangi tumpang tindih birokrasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan, karena wewenang pengawasan bisa dialihkan ke kementerian terkait yang sudah memiliki struktur pengawasan internal.Â
Pembubaran KASN mungkin saja dapat dianggap sebagai langkah untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses pengawasan. Pengalihan wewenang ke kementerian terkait mungkin akan mempermudah koordinasi dan integrasi kebijakan manajemen ASN.Â
Namun, apakah tidak sebaiknya dalam merefleksikan situasi, kita perlu menyadari keterbatasan tugas dan fungsi  KASN selama ini. Di dalam undang-undang, perannya  hanya memberi rekomendasi  kepada pejabat pembina kepegawaian, dan jika tidak diindahkan maka KASN dapat memberikasn rekomendasi kepada presiden, untuk kemudian peresiden berikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian terkait yang melanggar.Â
Tetapi nyatanya sampai pada titik tersebut, bahkan tak pernah kita mendengarnya, lantas kemudian kita memunculkan opsi pembubaran alih-alih  memperkuat   sistem pengawasannya. Mengapa kita tidak pertimbangkan opsi digitalisasi untuk mempermudah dan perketat pengawasan, sistem seleksi dan keterbukaan proses manajemen ASN. Imajinasi kita hanya terkungkungan pada proses  menggali atau mengubur, tak ingin bertumbuh.
Kerugian yang lebih besar mungkin akan dirasakan dalam jangka panjang. Tanpa pengawasan independen dari KASN, risiko politisasi birokrasi dan intervensi politik dalam manajemen ASN akan meningkat. Â
Potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga bisa meningkat, mengingat pejabat yang dipilih berdasarkan afiliasi politik mungkin merasa berhutang budi kepada pihak-pihak yang membantu mereka. Kita musti ingat model birokrasi kita menempatkan pejabat politik sebagai atasan birokrat, tanpa penengah/lembaga ad hoc sulit untuk mengawasi penyelewengan hubungannya.
Nasi sudah menjadi bubur, wakil rakyat telah menyepakati pembubaran KASN dan pelimpahan wewenangnya ke kementerian. Ada tanda tanya besar yang menggantung di cakrawala, pertanyaan yang memaksa kita merenung, apakah pengelolaan ASN akan semakin baik tanpa KASN, atau justru ketidakhadiran lembaga ini akan membuka ruang-ruang transaksi gelap dalam tubuh birokrasi?Â
Birokrasi yang dulu pernah kita perjuangkan untuk dimurnikan, untuk dibebaskan dari belenggu kepentingan sempit, kini kembali di persimpangan jalan. Akankah kita mampu menjaga integritas dan profesionalisme, ataukah keputusan ini akan membawa kita kembali ke masa kelam yang penuh intrik dan kolusi?  kita perlu merenung  terkait hal ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H