Adapun kedudukan yurisprudensi dalam undang-undang yaitu belum tercantum sebagai landasan hukum akan tetapi yurisprudensi sangat membantu akan putusan hukum di Indonesia. Karena yurisprudensi bisa dijadikan penyelesaian dari masalah-masalah yang tidak tertera dan tidak bisa diselesaikan dalam undang-undang. Dalam lingkungan hukum diperlukan suatu pegangan atau pedoman yakni yurisprudensi yang dijadikan sebagai sumber hukum. Sehingga yurisprudensi akan dapat memberikan arah dalam pemecahan suatu kasus yang bersangkutan pada setiap kasus yang ada.Â
Kedudukan yang penting dari yurisprudensi yang demikian dengan sendirinya mensyaratkan kemampuan professional seorang hakim dalam menciptakan suatu putusan berdasarkan logika yang kuat sehingga menjadi putusan yang baik. Oleh karena itu, dalam program pembentukan hukum di Indonesia akan meliputi kegiatan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pembinaan yurisprudensi. Yurisprudensi dapat dijadikan sebagai acuan dalam membentuk suatu undang- undang, dapat dijadikan hakim pedoman dalam mengambil suatu keputusan terhadap masalah yang sama dan dalam peraturan perundang-undnagan belum ada sehingga dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi tidak bisa dijadikan landasan hukum yang tertera dalam undang-undang.
Daftar Pustaka
 Lotulung Paulus Effendi,1998. Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum. Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Jakarta.
Simanjuntak Enrico. 2018. Â Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta Pusat. 29 Agustus 2018, No 4, Maret.
Nama : Muhammad Mahrudin
Nim : 101180185
Kelas : HKI G
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H