Mohon tunggu...
Muhammad Mahrudin
Muhammad Mahrudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180185/HKI G

Jadilah jati diri sendiri untuk menentukan kualitas diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia

20 Mei 2021   07:23 Diperbarui: 20 Mei 2021   07:28 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun kedudukan yurisprudensi dalam undang-undang yaitu belum tercantum sebagai landasan hukum akan tetapi yurisprudensi sangat membantu akan putusan hukum di Indonesia. Karena yurisprudensi bisa dijadikan penyelesaian dari masalah-masalah yang tidak tertera dan tidak bisa diselesaikan dalam undang-undang. Dalam lingkungan hukum diperlukan suatu pegangan atau pedoman yakni yurisprudensi yang dijadikan sebagai sumber hukum. Sehingga yurisprudensi akan dapat memberikan arah dalam pemecahan suatu kasus yang bersangkutan pada setiap kasus yang ada. 

Kedudukan yang penting dari yurisprudensi yang demikian dengan sendirinya mensyaratkan kemampuan professional seorang hakim dalam menciptakan suatu putusan berdasarkan logika yang kuat sehingga menjadi putusan yang baik. Oleh karena itu, dalam program pembentukan hukum di Indonesia akan meliputi kegiatan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pembinaan yurisprudensi. Yurisprudensi dapat dijadikan sebagai acuan dalam membentuk suatu undang- undang, dapat dijadikan hakim pedoman dalam mengambil suatu keputusan terhadap masalah yang sama dan dalam peraturan perundang-undnagan belum ada sehingga dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi tidak bisa dijadikan landasan hukum yang tertera dalam undang-undang.

Daftar Pustaka

 Lotulung Paulus Effendi,1998. Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum. Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Jakarta.

Simanjuntak Enrico. 2018.  Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta Pusat. 29 Agustus 2018, No 4, Maret.

Nama : Muhammad Mahrudin

Nim : 101180185

Kelas : HKI G

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun