Mohon tunggu...
Muhammad Mahrudin
Muhammad Mahrudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180185/HKI G

Jadilah jati diri sendiri untuk menentukan kualitas diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia

20 Mei 2021   07:23 Diperbarui: 20 Mei 2021   07:28 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah suatu keputusan hakim yang terdahulu yang menjadi acuan hakim untuk mengambil keputusan yang didalamnya sudah diatur dalam undang-undang putusan yang bersifat sama dalam keputusannya. Yurisprudensi munculnya karena kurangnya atau tidak jelasnya aturan dari undang-undang mengenai pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. 

Yurisprudensi sering digunakan hakim ketika mengenai tentang arus listrik karena undnag-undang tidak terlalu maksimal dalam aturan arus listrik, dalam membuat yurisprudensi selalu melakukan penafsiran-penafsiran yang maksimal bersama hakim-hakim yang lain supaya bisa dijadikan sebuah acuan dalam hukum.

Yurisprudensi bisa diartikan sebagai kumpulan dari beberapa putusan hakim atau bisa dikatakan bahwa yurisprudensi adalah rentetan keputusan melainkan hukum yang terbentuk dari keputusan- keputusan hakim. Jika putusan hakim terhadap suatu persoalan hukum tertentu menjadi dasar keputusan hakim-hakim lain, sehngga keputusan ini menjelma menjadi putusan hakim yang tetap terhadap suatu persoalan atau peristiwa hukum tertentu yang dimaksud, maka hukum yang termuat dalam suatu keputusan hukum disebut dengan yurisprudensi.

 Meskipun yurisprudensi memang tidak mempunyai kedudukan yang pasti dari pemerintah tapi yuriprudensi sangat membantu dalam memutuskan perkara, kemukian nanti bisa dipertimbangkan mengenai kedudukan yurisprudensi bisa menjadi landasan hukum di indonesia suatu saat nanti. Karena dengan adanya yurisprudensi sangat terbantu oleh hakim karena ketika tidak ada hukum yang bisa diputuskan dalam undang-undang maka hakim mengambil dari yurisprudensi tersebut. 

B. Kriteria Yurisprudensi

Adapun beberapa persyaratan kriteria untuk dapat dikatakan sebagai yurisprudensi, antara lain: 

Adanya peristiwa hukum yang belum jelas peraturannya

Adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Adanya putusan yang telah berulang kali dijadikan dasar hukum untuk memutuskan perkara yang sama

Putusannya telah memenuhi rasa keadilan 

Putusan tersebut telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung

Terdapat alasan bagi hakim untuk mengikuti putusan yang lain atau sebelumnya, antaralain: 

putusan hakim sebelumya sudah mempunyai kekuasaan terutama putusan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung. Menurut psikologis, hakim akan mengikuti hakim yang memiliki kedudukan yang tinggi. 

Karena adanya alasan yang praktis, ketika alasan hakim yang bertentangan dengan putusan hakim yang lebih tinggi maka, mencari keadilannya dapat dilakukan dengan upaya hukum.

Adanya pedapat dimana seorang hakim menyetujui putusan hakim lainnya.

Ciri khas dari suatu yurisprudensi yakni keterkaitan pada putusan- putusan yang telah lalu. Suatu putusan hakim yang baik dapat dijadikan yurisprudensi, yakni suatu hukum yang berasal dari putusan hakim, yang asas atau kaidahnya menjadi bersifat umum sehingga dapat dijadikan pertimbangan hukm bagi siapapun. Adapun suatu putusan yang berkarakter yurisprudensi dapat dijadika putusan oleh hakim lain.

C. Peran dan Fungsi Yurisprudensi

Yurisprudensi berperan penting ketika adanya kekosongan hukum dalam Undang-Undang atau hukum dalam UndangUndang tersebut telah ketinggalan zaman.sehingga melalui yurisprudensi, tugas hakim menjadi pengisi kekosongan hukum tersebut. Dalam mengisi kekosongan hukum tersebut, dapat dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum tersebut harus digali dan dicari dalam masyarakat.dari masyarakat tersebut kita bisa mengetahui keputusan apa yang harus diambil.

 Sedangkan fungsi dari yurisprudensi sangat banyak, antaralain: dengan adanya kasus yang sama atau serupa maka dapat ditegaskan adanya kestandaran hukum yang sama karena halnya undnag-undang belum mengatur kasus yang bersangkutan, dengan adanya standar hukum yang sama itu maka dapat menciptakan suatu kepastian hukum dalam masyarakat, dengan adanya hal-hal diatas maka putusan hakim akan bersifat dapat diperkirakan. 

 Masyarakat masih terlihat akan kurangnya kesadaran dan pemahaman akan fungsi dari yurisprudensi dalam kehidupan bernegar serta masih banyak masyarakat yang tidak peduli akan makna atau peran dari yurisprudensi tersebut. Bahwasanya perlu disadari betapa pentingnya peran atau fungsi dalam kehidupan negara hukum.

D. Kedudukan Yurisprudensi

Adapun kedudukan yurisprudensi dalam undang-undang yaitu belum tercantum sebagai landasan hukum akan tetapi yurisprudensi sangat membantu akan putusan hukum di Indonesia. Karena yurisprudensi bisa dijadikan penyelesaian dari masalah-masalah yang tidak tertera dan tidak bisa diselesaikan dalam undang-undang. Dalam lingkungan hukum diperlukan suatu pegangan atau pedoman yakni yurisprudensi yang dijadikan sebagai sumber hukum. Sehingga yurisprudensi akan dapat memberikan arah dalam pemecahan suatu kasus yang bersangkutan pada setiap kasus yang ada. 

Kedudukan yang penting dari yurisprudensi yang demikian dengan sendirinya mensyaratkan kemampuan professional seorang hakim dalam menciptakan suatu putusan berdasarkan logika yang kuat sehingga menjadi putusan yang baik. Oleh karena itu, dalam program pembentukan hukum di Indonesia akan meliputi kegiatan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pembinaan yurisprudensi. Yurisprudensi dapat dijadikan sebagai acuan dalam membentuk suatu undang- undang, dapat dijadikan hakim pedoman dalam mengambil suatu keputusan terhadap masalah yang sama dan dalam peraturan perundang-undnagan belum ada sehingga dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi tidak bisa dijadikan landasan hukum yang tertera dalam undang-undang.

Daftar Pustaka

 Lotulung Paulus Effendi,1998. Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum. Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Jakarta.

Simanjuntak Enrico. 2018.  Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta Pusat. 29 Agustus 2018, No 4, Maret.

Nama : Muhammad Mahrudin

Nim : 101180185

Kelas : HKI G

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun