Jika dilihat dari tujuannya memang pembaharuan hukum keluarga pada dasarnya memiliki tujuan untuk "memperbaiki kedudukan dan meningkatkan status" perempuan dalam semua aspek kehidupan dan hukum keluarga termasuk juga hukum waris.
Walaupun tujuan ini tidak disebutkan secara gamblang, namun materi hukum yang dirumuskan bahwa undang-undang terkait hukum keluarga yang dibuat, pada umumnya menanggapi sebagian besar tuntutan status dan kedudukan perempuan yang lebih setara dan lebih adil.
Undang-undang perkawinan, terutama yang dimiliki Indonesia dan Mesir jelas mendorong tujuan ini. Tujuan lain yang dimiliki negara-negara Islam dalam memperbaharui hukum keluarga ialah integrasi atau penyatuan hukum. Upaya penyatuan hukum ini dilakukan karena masyarakatnya yang menganut berbagai macam mazhab bahkan menganut agama yang berbeda.
Misalnya Di Tunisia, usaha untuk pengintegrasian hukum perkawinan diperuntukkan bagi semua warga negara tanpa memandang perbedaan agama. Selain daripada tujuan tersebut, upaya pembaharuan hukum keluarga memiliki tujuan lain, yaitu untuk menanggapi tuntutan dan memenuhi kebuutuhan zaman. Dimana tuntutan zaman dan dinamika perkembangan sosial masyarakat tersebut merupakan akibat dari pengaruh global yang hampir mempengaruhi semua aspek dalam kehidupan manusia.
Dalam pembaharuan hukum keluarga, upaya tersebut cenderung terfokus pada urusan status pribadi, yang masih diatur oleh hukum Islam yang telah mapan di banyak negara Muslim. Untuk mengurangi keberatan kaum konservatif, reformasi ini seringkali dilakukan secara tidak langsung melalui jalur prosedural.
Contoh, hukum atau undang-undang baru yang meminta persyaratan bahwa pernikahan harus dicatat agar sah secara hukum dan pasangan harus sudah mencapai usia minimum tertentu. Hal tersebut merupakan salah satu contoh upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan perkawinan paksa.Â
Demikian dengan persoalan di atas, pada akhirnya timbul gagasan para mujtahid untuk mengadakan pembaruan.
Di tulis oleh : Muhammad Syarif Hidayatullah, Nur Azizah, Nurul Hikmah, dan Ilham Nurrizki
Referensi :
[1] Eko Setiawan, Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Universitas Bakti Indonesia Banyuwangi.
[2] Al Fitri, Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.