Siyasah sya'riah merupakan kebijakan penguasa dalam melaksanankan peraturan yang menguntungkan bagi masyarakat dan tidak pula bertentangan dengan syari'ah.
- Reinterpretasi nash
Reinterpretasi nash ialah menafsirkan kembali terhadap interpretasi nash yang sudah ada atau melakukan pemahaman ulang terhadap nash Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad saw.
Adapun Taheer Mahmoud dengan pernyataannya mengenai konsep dan metode pembaharuan hukum Islam di beberapa negara-negara Muslim, yakni sebagai berikut :
a. Intra-doctrinal Reform (Pembaruan doktrin internal)
Intra-doctrinal reform merupakan pembaruan dengan tetap mengacu kepada konsep fikih konvensional, menggunakan cara takhayyur dan talfiq. Rasulullah saw. dalam sabdanya mengatakan bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam adalah rahmat. Hal itu dibuktikan dalam perkembangan hukum Islam. Hukum Islam yang fleksibel telah menimbulkan adanya pluralitas dan memunculkan perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam.
Pada masa awal pembentukan hukum Islam, muncul beragam mazhab fikih, karena terdapat beberapa Imam dan ahli fikih yang mendapat banyak penganut dari umat Islam. Di antaranya adalah Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi), Imam Malik bin Anas, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali), yang dikenal sebagai Imam-Imam mazhab Sunni di samping juga terdapat berbagai mazhab Syi'i.
Pengaruh daripada mazhab-mazhab fikih tersebut masih kuat di berbagai negara Muslim hingga masa sekarang ini. Misalnya, Dinasti Utsmaniyah menganut mazhab Hanafi kemudian mazhab ini menyebar di tanah Arab, lalu dibawa ke Dinasti Mughal oleh Turki Usmani, sehingga kebanyakan dari masyarakat Muslim di India, Pakistan dan Afganistan juga ikut menganut mazhab ini. Iran menganut mazhab Ja'fari (Syi'ah). Di negara-negara Muslim di Maroko, Libya, Afrika Utara, Algeria, Tunisia, dan sebagainya, menganut mazhab Maliki.
Sedangkan di beberapa negara Melayu, masyarakat Muslim menganut mazhab Syafi'i. Pembaruan hukum keluarga Islam dengan metode intra-doctrinal ini merupakan pembaharuan hukum Islam yang didasarkan kepada mazhab hukum Islam atau mazhab fikih yang dianut oleh mayoritas masyarakat suatu Negara. Seperti di Indonesia sendiri yang menganut mazhab Sunni dan banyak mengambil doktrin Imam Syafi'i, Mesir yang awalnya menganut doktrin Imam Syafi'i, beralih kepada mazhab Hanafiyah hingga sekarang ini setelah penyebarannya melalui Dinasti Utsmaniyah.
b. Extra-doctrinal Reform
Adakalanya reformasi atau pembaharuan hukum Islam di beberapa negara Muslim keluar dari pendapat-pendapat mazhab fikih yang dianut oleh masyarakatnya. Misal, munculnya ijtihad hukum Islam yang baru yang mereka praktikkan. Metode inilah yang disebut dengan metode reform ekstra-doctrinal. Di antara penerapan ijtihad yang telah ada, yaitu wasiat wajibah dalam hukum kewarisan, pelarangan poligami dan lain sebagainya.
c. Regulatory Reform (Reformasi Regulasi)