Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
Segala puji bagi Allah tuhan sekalian alam dimana kita diberi kesehatan keafiatan sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan artikel ini. sholawat serta salam juga senantiasa tercurahkan kepada keharibaan junjungan kita baginda nabi Muhammad Saw. Artikel ini kami tulis dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari banyak pihak yang telah mendukung kami, terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa artikel kami masih memiliki kekurangan di dalam nya baik dari susunan kalimat maupun kata. Maka dari itu, kami berharap semogaa artikel kami dapat memberikan manfaat dan inspirasi terhadap para pembaca sekalian,
Metodologi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam
Adapun metode-metode pembaharuan hukum keluarga Islam ada dua di antaranya :
1. Metode Konvensional
Dalam penerapan metode konvensional ini, terlihat para ulama dalam berijtihad dengan merujuk kepada ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad saw. Para ahli kemudian memastikan, terdapat beberapa karakteristik atau gambaran metode penetapan dalam hukum Islam yakni sebagai berikut :
- Penggunaan pendekatan parsial (global).
- Kurangnya memberi perhatian terhadap sejarah. Bahkan hampir bisa dikatakan bahwa pembahasan-pembahasan yang terdapat dalam kitab-kitab fikih konvensional tidak memberikan perhatian terhadap sejarah.
- Menekankan pada penelitian harfiah atau tekstual secara berlebihan.
- Metodologi fikih seakan-akan terpisah dari metodologi tafsir.
- Terlalu banyak dipengaruhi budaya dan tradisi setempat, dalam beberapa kasus di dalamnya juga mengalir praktek-praktek bid'ah dan kufarat, terkhusus yang berkaitan dengan fikih ibadah.
- Adanya keterlibatan unsur-unsur politik atau pengaruh kepentingan penguasa dalam menerapkan teori-teori fiqih di dalamnya, terlebih lagi dalam masalah politik yang berhubungan dengan konsep kenegaraan.
2. Metode Kontemporer
Pada dasarnya metode pembaruan yang digunakan untuk mengkodifikasi hukum Islam kontemporer ada lima yakni sebagai berikut :
- Takhayyur
Takhayyur ialah pandangan seorang ulama fikih, termasuk ulama di luar mazhab, Takhayyur pada dasarnya disebut tarjih.
- Talfiq
Talfiq adalah melakukan penggabungan beberapa pendapat ulama yakni dua ulama atau lebih, untuk menentukan dan menetapkan hukum dari suatu permasalahan.
- Takhhsish al-qada
Takhhsish al-qada ialah hak negara untuk membatasi kewenangan suatu peradilan baik dari segi orang, yurisdiksi, wilayah, dan hukum acara yang ditetapkan.
- Siyasah sya'riahÂ