Mohon tunggu...
Worklife

Telat Menerima Gaji atau Murka

4 Maret 2019   08:17 Diperbarui: 4 Maret 2019   08:25 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya: Dari Ibnu Sirin berkata, Nabi SAW bersabda: Orang-orang muslim itu sesuai dengan syarat mereka. (HR. Bukhari)

Hadits tersebut memuat syarat-syarat pembayaran gaji. Kalau dalam akad di atas, masalah penundaan pembayaran upah ada ditentukan penundaan gaji adalah sah, tidaklah hal itu membatalkan dalam perjanjian yang diadakan semulanya. Penundaan gaji secara sewenang-wenang kepada pekerja dilarang dalam Islam, akan tetapi harus disegerakan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah SAW bersabda: berbekamlah kamu kemudian berikanlah upah kepada tukang bekam tersebut. (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW tersebut, maka majikan haruslah memberikan gaji pekerja segera mungkin tanpa adanya penundaan berlarut-larut. Penangguhan gaji ataupun pengunduran waktunya dibolehkan seandainya telah disepakati sebagaimana disyaratkan waktu mengadakan perjanjian kerja.

Sebenarnya majikan tidak boleh mengingkari waktu pembayaran gaji yang telah disepakati. Jika ditunda, hal itu menjadi hutang majikan kepada pekerja sebesar jumlah gaji yang ditunda tersebut. Setelah pekerja melunasi pekerjaan dengan persyaratan pekerjaan itu, majikan haruslah menepati janjinya. 

Pengunduran waktu pembayaran upah dapat menjadikan perjanjian batal, karena perubahan sighat akad yang semula diucapkan oleh kedua belah pihak, kecuali jika keadaan terpaksa. (Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Pandangan Islam,hlm. 64.) 

Namun, jika dalam akad diucapkan bahwa penundaan gaji akan terjadi pada waktu pembayaran dan atas kerelaan masing-masing pihak, ini dibenarkan syariat Islam, karena mempunyai dasar kerelaan.

Jika kewajiban dari pekerja sudah dipenuhi kepada majikan, maka untuk itu hak pekerja tidak boleh diabaikan tanpa memberikan gaji sesuai waktu yang dijanjikan untuk memenuhi haknya sebagai pekerja. Sepanjang ia tidak menyalahi mengerjakan pekerjaan diwajibkan kepadanya karena ia disewa sebagai pekerja, serta diberi gaji. 

Pekerja berhak mendapatkan bayaran gaji secara penuh walau terpaksa terjadi penundaan waktu pembayaran gaji. Namun tidak boleh dikurangi dari jumlah yang diperjanjikan.

Jika majikan tidak memiliki mata uang nominal, maka pembayaran gaji pekerja dengan benda (asal pekerja mau menerima) dapat dilakukan. Asalkan benda tersebut memiliki nilai standar pasar yang memiliki sifat mubah dan jelas manfaatnya. Pembayaran upah atau gaji dalam bentuk benda harus diikuti dengan taksiran yang sama dengan jumlah gaji atau upah dalam nilai mata uang nominal. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni Wa Al-Syarah Al-Kabir, Jilid VI, hlm. 12.) Syariat Islam menganjurkan agar upah yang diterima oleh tenaga kerja, sesuai dengan tenaga yang telah diberikan. 

Tenaga kerja tidak boleh dirugikan, ditipu dan eksploitasi tenaganya, karena mengingat keadaan sosial tenaga kerja berada pada posisi perekonomian lemah. Gaji harus dibayar atau dihargai sesuai dengan keahlian dan skill masing-masing pekerja. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun