Mohon tunggu...
Pendidikan

Kaitan Halal Haram dengan Maqashid Syari'ah

25 Februari 2019   23:40 Diperbarui: 26 Februari 2019   01:50 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketika kita mendengar kata halal dan haram, maka yang akan muncul dalm pikiran kita adalah suatu hukum yang ada dalam agama islam. Pada milenial ini, masyarakat sangat jeli dalam memperhatikan kehalalan dan keharaman suatu produk yang akan dibeli khususnya pada produk makanan. Apa sih pengertian halal dan haram ini. 

Menurut Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya menjelaskan bahwa halal adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan dan haram adalah sesuatu yang dilarang dalam syari'at islam yang ketika kita melanggarnya maka kita akan mendapat hukuman di dunia maupu di akhirat.

Mengapa agama islam mengadakan halam dan haram ini. Tentu tidak serta merta hanya sebagai pelengkap didalam sebuah hukum melaikan ada tujuan lain yakni untuk menjaga kesenjangan dan kesejahteraan umat manusia. 

Ketika kita mengkonsumsi produk yang halal dan baik maka yang akan kita peroleh adalah kesehatan pada tubuh kita dan sbaliknya ketika kita mengkonsumsi produk yang haram maka yang akan kita peroleh adalah kemudorotan atau kejelekan pada tubuh kita contohnya mendatangkan penyakit dalam tubuh kita yang disebabkan oleh produk haram tersebut.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an pada Q.S Al-Maidah : 3
Artinya : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (Q.S Al-Maidah : 3)

Ayat diatas sudah jelas bahwa apa saja yang diharamkan untuk dikonsumsinya seperti bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, hewan yang terpukul, hewan yang jatuh, hewan yang ditanduk, dan hewan yang diterkam binatang buas yang tak sempat disembelih. 

Hal diatas adalah berbagai macam hewan yang diharamkan untuk kita konsumsi oleh Allah SWT. Ketika kita melanggar aturan itu maka yang akan ditimbulkan adalah sebuah bahaya atau kemudorotan. Hal ini sudah teruji dalam dinua kedokteran yang menjelaskan bahwa setiap hal yang diharamkan akan membawa dampak yang buruk pada kesehatan kita.

Selain ayat di atas Ali Mustofa Ya'kub berpendapat bahwa makanan dan minuman dikatakan halal apabila :
Makanan dan minuman tersebut thayyib (baik)
Tidak menimbulkan/mengakibatkan dharar (bahaya)
Tidak mengandung najis
Tidak memabukkan
Tidak mengandung organ tubuh manusia

Asy-Syatibi berpendapat bahwa maqasidus syariah lebih memperhatikan kepentingan umum dari tujuan syariah itu sendiri. Karena kita tidak dapat menyelesaikan suatu permasalahan umat hanya dengan konsep tekstualis saja, melainkan peran ijtihad dan konsep kontekstualis sangat diperlukan karena agama Islam adalah agama yang terbuka dan fleksibel yang Allah sendiri tidak menghendaki kesukaran daripadanya. Sedangkan didalam agama Islam, maqosidus syariah berperan sebagai jalur utama sekaligus kontrol dalam penetapan hukum-hukum Islam.

Maqosidus syariah merupakan gabungan dari dua kata bahasa Arab yakni Maqosid dan Syariah. Maqosid memiliki arti kesengajaan, tujuan, sedangkan syariat yang berarti jalan menuju sumber air, syariat juga bisa berarti sebuah hukum dalam agama Islam. Dengan kata lain maqosidus syariah ialah tujuan-tujuan yang harus ditempuh dalam mencapai suatu penetapan hukum Islam.

Menurut Imam asy-Syathibi maqasidus syariah bertujuan untuk menjaga dan memperjuangkan tiga hukum, yakni: Doruriyyah, Hajiyyah dan Tahsiniyyah.

Doruriyyah
Doruriyyah menurut bahasa berarti susuatu yang darurat atau mendesak Didalam ilmu ekonomi, doruriyyah bisa juga diartikan sebagai kebutuhan primer. Kebutuhan primer merupakan kebutuhan utama bagi manusia yang apabila tidak terpenuhi akan mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Doruriyyah disini terbagi menjadi 5 hal yang harus dijaga dan dipenuhi oleh manusia, diantaranya :
Hifdu Al din (menjaga agama)
Hifdu An nafs (menjaga nyawa)
Hifdu Al aql (menjaga akal)
Hifdu An nasl  (menjaga keturunan/garis keturunan)
Hifdu Al maal (menjaga harta)

Kelima hal ini merupakan esensi dari manusia itu tersendiri, kelima hal ini harus didahulukan daripada menjaga atau memenuhi kebutuhan yang lainnya.

Hajiyyah
Hajiyyah merupakan kebutuhan-kebutuhan sekunder manusia. Kebutuhan ini penting, akan tetapi tidak terlalu menimbulkan efek yang menghawatirkan atau mengancam kelangsungan hidup manusia, namun jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesukaran. Semisal pada era saat ini seperti kebutuhan gadget bagi manusia, gadget merupakan kebutuhan hajiyyah. Era saat ini gadget memiliki peranan penting di lini kehidupan manusia, namun apabila tidak memiliki gadget juga tidak mengamcam keselamatan manusia.

Tahsiniyyah
Tahsiniyyah berarti kebutuhan tersier, yakni kebutuhan yang dapat dikesampingkan. Tahsiniyyah hanyalah pelengkap kebutuhan manusia agar hidupnya lebih mudah dan nyaman. Seperti contoh memiliki barang-barang mewah dan mahal, pesawat pribadi merupakan kebutuhan tahsiniyyah.
Maqosidus syariah bertujuan memperjuangkan tiga hal tersebut, tentulah dengan ketetapan hukum Islam yakni Al-quran dan hadist.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik benang merah bahwa sesungguhnya adanya Maqasyid Syari'ah dalam halam dan haram adalah untuk menciptakan kemashlahatan bersama. Maka yang sekiranya dapat menyebabkan kemudorotan adalah diharamkan oleh Allah SWT dan begitupun sebaliknya. Namun ketika seseorang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT maka seseorang tersebut harus menerima konekuensi yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun