Mohon tunggu...
Pendidikan

Kaitan Halal Haram dengan Maqashid Syari'ah

25 Februari 2019   23:40 Diperbarui: 26 Februari 2019   01:50 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Doruriyyah
Doruriyyah menurut bahasa berarti susuatu yang darurat atau mendesak Didalam ilmu ekonomi, doruriyyah bisa juga diartikan sebagai kebutuhan primer. Kebutuhan primer merupakan kebutuhan utama bagi manusia yang apabila tidak terpenuhi akan mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Doruriyyah disini terbagi menjadi 5 hal yang harus dijaga dan dipenuhi oleh manusia, diantaranya :
Hifdu Al din (menjaga agama)
Hifdu An nafs (menjaga nyawa)
Hifdu Al aql (menjaga akal)
Hifdu An nasl  (menjaga keturunan/garis keturunan)
Hifdu Al maal (menjaga harta)

Kelima hal ini merupakan esensi dari manusia itu tersendiri, kelima hal ini harus didahulukan daripada menjaga atau memenuhi kebutuhan yang lainnya.

Hajiyyah
Hajiyyah merupakan kebutuhan-kebutuhan sekunder manusia. Kebutuhan ini penting, akan tetapi tidak terlalu menimbulkan efek yang menghawatirkan atau mengancam kelangsungan hidup manusia, namun jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kesukaran. Semisal pada era saat ini seperti kebutuhan gadget bagi manusia, gadget merupakan kebutuhan hajiyyah. Era saat ini gadget memiliki peranan penting di lini kehidupan manusia, namun apabila tidak memiliki gadget juga tidak mengamcam keselamatan manusia.

Tahsiniyyah
Tahsiniyyah berarti kebutuhan tersier, yakni kebutuhan yang dapat dikesampingkan. Tahsiniyyah hanyalah pelengkap kebutuhan manusia agar hidupnya lebih mudah dan nyaman. Seperti contoh memiliki barang-barang mewah dan mahal, pesawat pribadi merupakan kebutuhan tahsiniyyah.
Maqosidus syariah bertujuan memperjuangkan tiga hal tersebut, tentulah dengan ketetapan hukum Islam yakni Al-quran dan hadist.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik benang merah bahwa sesungguhnya adanya Maqasyid Syari'ah dalam halam dan haram adalah untuk menciptakan kemashlahatan bersama. Maka yang sekiranya dapat menyebabkan kemudorotan adalah diharamkan oleh Allah SWT dan begitupun sebaliknya. Namun ketika seseorang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT maka seseorang tersebut harus menerima konekuensi yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun