Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim  bahwa kebijakan gaji hakim akan dievaluasi ulang oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat menghadiri Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Hashim Djojohadikusumo membuat pernyataan ini.
Pemerintah mungkin akan mengeluarkan peraturan presiden baru untuk menanggapi tuntutan kenaikan gaji hakim, kata Hashim.
"Saya kira Prabowo akan mengevaluasi lagi dalam enam bulan. Ada kemungkinan dikeluarkan aturan baru untuk menjawab aspirasi para hakim," ungkap Hashim,.
Hashim menjelaskan bahwa pemerintahan sebelumnya sudah menaikkan gaji hakim sebesar 40 persen. Namun, kenaikan ini masih di bawah permintaan para hakim yang menginginkan kenaikan sebesar 100 persen.
Selain itu, ia menekankan bahwa gaji hakim belum mengalami kenaikan yang signifikan selama lebih dari sepuluh tahun. Bahkan, gaji pokok hakim disebut lebih rendah daripada upah minimum regional (UMR) di Indonesia.
"Kesejahteraan hakim sangat penting. Terus terang, gaji pokok mereka berada di bawah UMR, dan ini masih dalam proses evaluasi oleh pemerintah," tegas Hashim.
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pengaturan kenaikan gaji hakim telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung.
Berikut adalah rincian gaji pokok hakim berdasarkan golongan:
Golongan III
Terendah: Rp 2,78 juta (IIIa)
Tertinggi: Rp 5,18 juta (IIId)
Golongan IV
Terendah: Rp 3,28 juta (IVa)
Tertinggi: Rp 6,37 juta (IVe)
Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan sebagai berikut: