Mohon tunggu...
muhammad fajar
muhammad fajar Mohon Tunggu... Novelis - menulis

menulis meluapkan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Prabowo Subianto Berencana Menaikkan Gaji Hakim Hingga 100 Persen

3 Desember 2024   12:46 Diperbarui: 3 Desember 2024   13:00 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.merdeka.com/

Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim  bahwa kebijakan gaji hakim akan dievaluasi ulang oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat menghadiri Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Hashim Djojohadikusumo membuat pernyataan ini.

Pemerintah mungkin akan mengeluarkan peraturan presiden baru untuk menanggapi tuntutan kenaikan gaji hakim, kata Hashim.

"Saya kira Prabowo akan mengevaluasi lagi dalam enam bulan. Ada kemungkinan dikeluarkan aturan baru untuk menjawab aspirasi para hakim," ungkap Hashim,.

Hashim menjelaskan bahwa pemerintahan sebelumnya sudah menaikkan gaji hakim sebesar 40 persen. Namun, kenaikan ini masih di bawah permintaan para hakim yang menginginkan kenaikan sebesar 100 persen.

Selain itu, ia menekankan bahwa gaji hakim belum mengalami kenaikan yang signifikan selama lebih dari sepuluh tahun. Bahkan, gaji pokok hakim disebut lebih rendah daripada upah minimum regional (UMR) di Indonesia.

"Kesejahteraan hakim sangat penting. Terus terang, gaji pokok mereka berada di bawah UMR, dan ini masih dalam proses evaluasi oleh pemerintah," tegas Hashim.

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pengaturan kenaikan gaji hakim telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berkaitan dengan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung.

Berikut adalah rincian gaji pokok hakim berdasarkan golongan:

Golongan III
Terendah: Rp 2,78 juta (IIIa)
Tertinggi: Rp 5,18 juta (IIId)
Golongan IV

Terendah: Rp 3,28 juta (IVa)
Tertinggi: Rp 6,37 juta (IVe)

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan sebagai berikut:

Terendah: Rp 3,28 juta (IVa)
Tertinggi: Rp 6,37 juta (IVe)

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan sebagai berikut:

Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding: Rp 56,5 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 51,3 juta
Hakim Utama: Rp 46,8 juta
Hakim Muda: Rp 43,7 juta
Hakim Madya Utama: Rp 40,9 juta
Hakim Madya Muda: Rp 38,2 juta

Kajian ulang ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih menyeluruh dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim, sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia. Hashim juga menambahkan bahwa pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk menyesuaikan kebutuhan para hakim dengan keadaan ekonomi saat ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun