Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.Â
Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Kebebasan berpendapat adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.Â
Demokrasi seharusnya membangun partisipasi aktif dari masyarakat dan memperhatikan kepentingan publik. Namun, kesadaran akan pentingnya dem okrasi sebagai proses yang dimulai dari individu belum sepenuhnya terbentuk di masyarakat. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun masyarakat perlu bekerja sama untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem demokrasi dan memastikan bahwa demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H