Mohon tunggu...
Muhammad Rifal
Muhammad Rifal Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa yang Dimaksud Demokrasi di Indonesia

3 Juli 2024   13:40 Diperbarui: 3 Juli 2024   13:43 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demokrasi adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan system pemerintahan di Indonesia. Sejak Indonesia Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah menganut sistem demokrasi hal ini ditegaskan dalam Undangg-Undang Dasar 1945, alinea ke IV, penegasan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi terdapat pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yng berbunyi: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. 

Dari dua dasar tersebut, kata yang menunjukan asas demokrasi yaitu kata “kerakyatan” dan “kedaulatan di tangan rakyat” yang artinya rakyat memegang kekuasaan secara penuh. Indoensia sebagai negara yang berkedaulatan juga menganut konsep negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “negara Indonesia adalah negara hukum. 

Demokrasi tidak sekedar pilihan bebas saja, tetapi demokrasi terkait dengan kadar kebebasan, sejauh mana mana manusia dapat mendapatkan manfaat dari kebebasan. Demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan yang diidealkan. Banyak negara menerapkan sistem politik demokrasi. Masing-masing negara menerapkan sistem demokrasi dengan pemahaman masing-masing termasuk Indonesia.

Demokrasi merupakan konsep pemerintahan yang identik dengan kedaulatan rakyat. Dimana dalam konsep pemerintahan yang demokratis menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasan tertinggi dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara. Demokrasi pertama-tama merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat. 

Dalam pengertian yang lebih partisipatif demokrasi bahkan disebut sebagai konsep kekuasaan dari, oleh, untuk, dan bersama rakyat. Artinya kekuasaan itu pada pokoknya diakui berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan

but not least, di balik semua perdebatan teoretik tentang demokrasi, juga di balik semua tuntunan bagi demokratisasi negeri ini yang datang dari segenap penjuru, tampaknya tak cukup muncul suatu kesadaran mendasar bahwa demokrasi sebenarnya adalah sebuah proses yang seharusnya berjalan sejak tingkat individual, dan bukan semata-mata sebuah proses besar kelembagaan yang kasat mata. 

Semboyan seorang demokrat adalah "aku mungkin tak setuju dengan pendapatmu, tapi aku akan mati-matian berjuang agar kau bisa menyuarakan pendapat itu". Semboyan inilah yang tak pernah bisa hadir dalam masyarakat kita.

Setiap negara memiliki keanekaragaman masyarakat. Keberagaman tersebut dapat dilihat dari suku, agama, ras, maupun golongan. Keberagaman dalam suatu negara menciptakan adanya istilah kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas. Kedua kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Untuk itu, negara wajib melindungi semua warga negara tanpa membeda-bedakan satu sama lain.

Oleh karna itu kita sebagai warga negara harus juga melaksanakan demokrasi dan juga pemerintahan yang harus melaksanakan demokrasi supaya demokrasi kita ini berjalan dengan lancar. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. 

Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun