Mohon tunggu...
muhammad basukiyaman
muhammad basukiyaman Mohon Tunggu... Freelancer - pemerhati masalah sosial dan bisnis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pemerhati masalah sosial dan bisnis untuk memperbaiki diri , koordinator pertanahan cirapuhan dago bandung yang tergabung dalam NAWISAN KURMA

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Masyarakat Cirapuhan Kirim Surat ke Presiden Hentikan Kasus Mafia Tanah Dago vs Muller

30 Maret 2024   11:32 Diperbarui: 1 April 2024   20:37 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tanda terima surat ke presiden (dokpri)

kasus mafia tanah dago elos vs ahli waris muller diduga hanya sandiwara mafia tanah saling gugat , oknum jaringan mafia tanah ini sudah beberapa kali beraksi  , oknum tokoh masyarakat ( tomas ) dan oknum tokoh agama ( toga )  ini sudah lama meresahkan masyarakat cirapuhan . pt dago inti graha dan jo budihartanto bukan pihak yang pertama kali beraksi di sini berkolusi dengan oknum tomas dan toga  , sebelum itu ada deddy m saad , iwan surjadi pt batununggal indah yang kerjasama dengan asep makmun cs didi koswara apud sukendar cs . Lurah dago pak sahuri beserta warga cirapuhan pasti masih ingat pertemuan april 2012 masalah konflik agraria cirapuhan , ini terulang kembali ya sudah biasa oknum tomas dan oknum toga ini ! bahkan diki sulaeman sempat saya ingatkan masalah konflik agraria ! tapi anehnya malah jamaah diajak mendoakan oknum tergugat warga dago elos ! yang notabene saling berkolusi !

juru bicara masyarakat nawisan kurma cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago bandung , muhammad b yaman ( 47 tahun )  menyatakan , bahwa siapapun yang menang baik itu ahli waris muller atau oknum warga dago elos juga asep makmun cs didi koswara cs akan merugikan masyarakat cirapuhan dan juga pemerintah . mereka sudah berkolusi saling menguntungkan jaringannya sehingga meugikan masyarakat cirapuhan dan juga pemerintah senilai 100 miliar hingga 1 triliun . dengan cara mendapatkan lebih lahan 1 hektar hingga 2 hektar  bila oknum tergugat menang , Dan mendapatkan sekitar 6 hektar bila oknum penggugat menang

klik link video untuk cek ceritanya sepak terjang mafia tanah ini

Semuanya juga katanya mengaku dari hak egendome , ahli waris muller sebagai penggugat sementara itu asep makmun didi koswara cs kerjasama dengan bu raminten lewat H syamsul mapareppa juga dari hak egendome .  Dari sini juga sudah masuk pidana ! ada yang nipu salah satunya ! Bisa bisa kedua nya !  Bagaimana mungkin oknum tergugat mengklaim semua jadi penggarapnya . kenapa gak dari dulu di proses ! ini jaringan mafia tanah hanya memanfaatkan surat egendome bekas ! Muller di laporkan LBH Bandung ke polda jabar dengan memberi keterangan palsu !  Oknum tergugat dalam pembelaannya juga sama ! Bagaimana pendatang yang di lahirkan di subang yaitu didi koswara di klaim sebagai seolah tuan tanah pribumi , Selain itu asep makmun harusnya ingat bahwa bapaknya yang bernama ahya hanya numpang tinggal dan kerja di objek yang di perkarakan ini , ahya hanya numpang ke pribumi keluarga tomi rokayah binti tama bin okoh binti nawisan , lalu setelah orang tua pribumi  , tomi rokaya gak ada ( sudah meninggal ) dan juga ahya sudah meninggal  , lahan anak pribumi yang menaungi bapaknya itu  diserobot oleh asep makmun didi koswara cs !

cek lahan yang diserobot !

Untuk itu masyarakat cirapuhan nawisan kurma mohon ke Presiden sebagai panglima perang tertinggi Republik Indonesia untuk segera memerintahkan jajarannya segera memberantas mafia tanah yang meresahkan di kawasan wisata bandung ini . Karena warga sudah mengirimkan surat berbagai pihak tapi masih belum ditanggapi , selain itu namanya juga mafia - jaringan nya sudah masuk sana sini . bahkan ini  jaringan ini beraksi sekitar  40 tahun ! 

klik lik untuk cek

cek bukti jaringan mafia tanah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun