Setiap jiwa manusia tidak boleh ada yang tersakiti, terlukai, apalagi terbunuh disebabkan oleh perasaan benci, dengki ataupun keserakahan. Â Pertumpahan darah yang terjadi akan melahirkan pertumbahan dara selajutnya jika tidak segera di hentikan dengan nilai nilai luhur Islam. Maka tak heran, dalam hukum Islam yang membunuh akan dihukum dengan hukuman Qisos (juga akan dibunuh).
Perlindungan pada pikiran akal bertujuan untuk Menjaga akal dari segi keberadaannya yaitu dengan menuntut ilmu dan melatih berpikir (Proses kerja otak dari tidak tahu menjadi tahu) dan menjaga akal dari segi ketiadaannya yaitu dengan memberikan sanksi bagi yang menghilangkan fungsi akal seperti minuman keras dan narkoba.
Pentingya berakal disebutkan oleh Allah dalam Firmannya "Sesungguhnya pada langit dan bumi dan benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah untuk orang-orang yang beriman dan pada penciptaan kamu dan pada binatang binatang melata yang bertebaran di muka bumi terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah untuk kamu yang meyakini dan pada pergantian malam dan siang dan hujan yang diturunkan Allah dari langit lalu dihidupkan dengan air hujan itu maka sesudah matinya dan pada perkisaran angin terdapat pula tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang berakal" Surah Al Jaziyah 3-5.
"Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir" Al jaziyah ayat 13.Â
Kedua  ayat diatas sangat menganjurkan manusia untuk menggunakan Akal berfikir kekuasaan Tuhannya agar ia semakin mengenal dan mencintainya. Sebagai orang  berakal diberikan Allah tugas untuk membedakan hal baik dan buruk melalui sebuah proses yang panjang yaitu memahami agama secara sempurna (Islam Kaffah).Â
Perlindungan pada keturunan diartikan bahwa islam sangat menganjurkan untuk meneruskan generasi  melalui pernikahan dan menjaga harga diri. Dan memberikan aturan ketat kepada manusia agar menjaga harga dirinya. Hal itu dilakukan untuk mencipatakan peradaban generasi yang terhormat.
Perlindungan pada harta diartikan bahwa ummat islam harus memiliki harta yang diperoleh dengan cara yang halal ( bukan dengan pencurian, penipuan dsb). Selain itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat maka ummat islam dilarang untuk menimbun harta karena akan mengakibatkan perputaran uang berhenti.Â
Berhentinya perputaran tersebut menyebabkan hilangnya peluang ummat islam mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi berujung pada kemandekan ekonomi. Selain itu dalam harta pribadi yang dimilki ummat islam juga terdapat hak hak Dhuafa berupa zakat dari hartanya yang harus disalurkan.
Kesejahteraan bukan seberapa banyak uang atau harta yang dimiliki tetapi seberapa besar kenyamanan, ketentraman, keamanan yang dirasakan. Tidak ada artinya memiliki harta yang banyak tetapi kekhawatiran menghantui, Â namun perlu juga dicatat bahwa kepemilikan harta sesorang bisa membawa pada kebaikan sejati jika ia menggunakannya untuk kemaslahatan ummat manusia baik bersifat duniawi maupun ukhrawi.
"Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat.Â
Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya". (HR Muslim).