Mohon tunggu...
Muh. Jamil
Muh. Jamil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ketua Pengurus BMT Insan Mandiri

Aku Belajar Maka Aku ada

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesejahteraan Manusia adalah Tujuan Syariah

3 September 2021   05:52 Diperbarui: 3 September 2021   05:52 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Muh Jamil, S.E., M.Si

(Ketua Bmt Insan Mandiri Mpz Dompet Dhuafa dan  Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM)

Defenisi

Kesejahteraan berasal dari kata sejahtera yang berarti aman,sentosa dan makmur (bebas dari gangguan berdasarkan defenisi kbbi). Sedangkan kesejahteraan berarti kondisi yang dialami oleh seseorang yaitu mendapatkan keamanan, keselamatan, ketentraman dan kemakmuran. Tujuan adalah arah yang ingin dicapai atau sering juga disejajarkan dengan visi yang ingin dicapai. 

Syariah adalah aturan dalam Islam. Kesejahteraan manusia adalah tujuan syariah didefinisikan  sebagai segala bentuk aturan Islam diterapkan untuk mencapai kesejahteraan manusia. 

Kesejahteraan kadang selalu di identik dengan jumlah uang yang dimiliki dan segala kemewahannya. Padahal inti dari kesejateraan adalah perasaan aman dari berbagai perpektif.  Perasaan aman hanya bisa dicapai jika tidak melalukan kedzoliman untuk memperolehnya.

Kesejahteraan Manusia adalah Tujuan Syariah 

Konsep ini dikembangkan oleh Asy Syatibi dari pemikiran Al Gazali yang biasa disebut Maqasid Syariah. Konsep ini tercipta dari kaidah "Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan dunia dan akhirat". Kemaslahatan dunia dan akhirat bisa disejajarkan dengan kesejahteraan dunia dan akhirat. Hal ini bisa dicapai dengan menerapkan prinsip atau aturan  Islam dalam sendi-sendi kehidupan manusia.

Dalam Maqasid syariah, ada lima bentuk perlindungan untuk mencapai kesejahteraan. Yaitu perlindungan pada agama/ keimanan,  pada Jiwa seseorang, pada pikiran/akal, pada harta dan pada keturunan.

Perlindungan pada agama bertujuan untuk melindungi agama atau  keimanan agar senantiasa keyakinan yang dimiliki oleh seseorang dapat diturunkan  dari masa ke masa secara bebas dan tanpa gangguan.  Artinya Aturan ini ini diharapkan untuk menjaga eksistensi agama yang di anut, Khususnya  Islam.

Perlindungan pada jiwa seseorang bertujuan untuk mengangkat derajat ummat manusia sebagai khairu Ummah. Islam sangat menghargai setiap jiwa yang ada dan mewajibkan kasih sayang pada seluruh manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun