Beberapa keuntungan yang diperoleh  bila RSUD berubah bentuk menjadi Badan Pengelola, yaitu (1) tidak ada penghapusan jabatan struktural dikarenakan struktur organisasi Badan yang mirip dengan SKPD lain;(2) Badan Pengelola tetap bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah, bukan kepada Kepala Dinas Kesehatan bila berbentuk UPT otonom;(3) status PPK-BLUD tetap boleh disandang oleh RSUD karena ia hanyalah merupakan salah satu bentuk pengelolaan administratif dan keuangan.
Tentu saja masih ada opsi-opsi solutif lain yang bisa  dipertimbangkan. Namun kesemuanya lemah tatkala diperhadapkan dengan regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu diantaranya adalah menjadikan RSUD sebagai UPT instansi vertikal, dalam hal ini Kementrian Kesehatan. Ide yang lain adalah menjadikan RSUD sebagai Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dimana pemerintah daerah menyertakan modal didalamnya. Namun kedua ide tersebut kembali  bertentangan dengan UU 23/2014 yang jelas menyatakan bidang kesehatan sebagai kewenangan Pemda dan tak boleh berbentuk badan usaha profit.
Pemerintah harus secepatnya mengatasi masalah ini dengan mengeluarkan Peraturan Presiden yang dimaksud. Agar RSUD dapat berfungsi kembali sebagai ujung tombak pelayanan kuratif yang efektif dan efisien.. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H