Mohon tunggu...
aku tau kamuuu
aku tau kamuuu Mohon Tunggu... Hoteliers - anjai

hohohohohoooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kartu Indonesia Pintar atau KIP Sudah Bisa Dicairkan

12 Januari 2021   07:24 Diperbarui: 12 Januari 2021   07:32 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo Semua? Apa kabarnya nih? Semoga sehat selalu ya!

Pada pertemuan kali ini saya mau membahas tentang Kartu Indonesia Pintar. Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan yang sudah siap membagikan bantuan terhadap para siswa yang sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. 

Bantuan ini khususnya untuk para peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Program Kartu Indonesia Pintar merupakan program bantuan berupa uang tunai untuk memudahkan ekonomi mereka untuk bidang pendidikan. Dari Pemerintah yang dibagikan kepada Peserta didik atau Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Besaran dana yang diterima bagi para Siswa ataupun Mahasiswa berbeda, berikut Jumlahnya:

1. SD/MI Sebesar Rp. 450.000 per tahun

2. SMP/MTs sebesar Rp. 750.000 per tahun

3. SMA/SMK sebesar Rp. 1.000.000 per tahun

4. Mahasiswa sebesar Rp. 6.600.000 per semester

Bantuan program Kartu Indonesia Pintar ini bisa dimanfaatkan untuk biaya pribadi, kebutuhan sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya praktik, biaya uji kompetensi, biaya kursus atau perlengkapan sekolah. Setiap para peserta didik maupun Mahasiswa dapat mengajukan Program bantuan Kartu Indonesia Pintar. Cara untuk pengajuan :

1. Kalian bisa mendaftar ke setiap sekolah kalian masing-masing  atau lembaga pendidikan dengan persyaratan harus melengkapi berkas berupa kartu keluarga sejahtera atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW, membawa Kartu Keluarga (KK), membawa Raport hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerimaan BSM dari kepala sekolah atau lembaga pendidikan tempat kalian mendaftar.

2. Selanjutnya, Pihak Sekolah akan mengirimkan data kalian ke Dinas Pendidikan atau Kementrian agama setempat.

3. Kemudian, Nantinya peserta didik atau Mahasiswa akan di seleksi dan setelah dinyatakan lolos, maka data kalian akan dimasukan ke dalam Dapodik dan Kip akan dikirimkan ke alamat Kalian ataupun ke alamat sekolah kalian.

Selesai, Gampang kan untuk proses pengajuan nya? Terimakasih, Semoga bermanfaat untuk kalian semua. Jangan lupa untuk selalu jaga kesehatan kalian ya! Stay healthy Stay Safe and Stay Positive.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun