Mohon tunggu...
aku tau kamuuu
aku tau kamuuu Mohon Tunggu... Hoteliers - anjai

hohohohohoooo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Syarat Mendapat Bantuan Modal Kerja (BMK) dari Presiden Jokowi

10 Januari 2021   14:55 Diperbarui: 8 Mei 2021   19:06 3747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo Semua, Apa Kabar Kalian Semua! Semoga kalian tetap sehat ya!

Pada pertemuan ini, Saya akan membahas tentang Bantuan Modal Kerja (BMK) untuk para pelaku UMKM.

Saat ini Pandemi Covid 19 Masih belum berakhir dan semakin meningkat di beberapa lokasi atau kabupaten, Seperti yang sudah kalian ketahui bahwa Pandemi Covid 19 ini sangat berdampak negatif untuk kita semua seperti banyaknya para pegawai/karyawan yang terkena PHK, Banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga banyak juga para pelaku usaha / UMKM yang harus bertahan karna wabah pandemi ini. Untuk kalian yang masih sehat agar selalu menjaga kesehatan dan jangan lupa untuk selalu menggunakan masker dimanapun berada dan juga menjaga jarak agar tidak mudah terpapar virus Covid 19 ini, Untuk yang sedang Isolasi semoga kalian diberikan Kesehatan dan semoga kalian cepat sembuh yah!.

Sepertinya kalian sudah mengetahui bahwa Bapak Presiden JOKOWI Telah memberikan bantuan bernama BMK atau bantuan modal kerja. Jadi Bantuan PRESIDEN untuk Bantuan Modal Kerja atau BMK di Tahun 2021 ini, Hampir sama seperti bantuan PRESIDEN untuk UMKM di tahun 2020 Kemaren, Bahwa Jumlah dari bantuan PRESIDEN untuk UMKM di tahun 2020 adalah sebesar  Rp. 2,4 Juta. Dan bantuan ditahun ini juga sebesar Rp. 2,4 Juta. Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah? Ada persyaratan yang Wajib kalian penuhi untuk mendapatkan Bantuan Modal Kerja ini.

Berikut Persyaratannya :

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan Atau NIK

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN, atau BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dengan KTP, maka dapat melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha

Nah, bahwa Usaha Mikro yang bisa mendapat bantuan dari PRESIDEN, Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008, ini kriteria yang termasuk ke dalam Usaha Mikro : Bahwa Usaha Mikro memiliki kekayaan paling banyak Rp. 50 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Atau pengusaha Mikro memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 Juta. Smoga kalian Paham apa yg dimaksud Usaha Mikro.

Ada beberapa Instansi atau Lembaga Pemerintah yang menerima pendaftaran bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM ini, Kalian bisa mendaftar di Bank. di beberapa tempat, untuk pihak bank bekerja sama dengan pihak desa untuk mendata warga yang memenuhi persyaratan tersebut. Atau bisa mendaftar di Koperasi yang sudah di tunjuk oleh Pemerintah. Kalian bisa juga mendaftar di Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Wilayah Kalian Masing masing. Setelah mendaftar tentunya kalian akan mendapatkan sebuah notifikasi SMS yang masuk ke nomor handphone yang telah kalian berikan di saat pendaftaran dan pihak bank menyatakan bahwa kalian telah menjadi salah satu penerima dari Bantuan Presiden, Dari SMS tersebut nanti kalian akan diminta untuk mendatangi kantor Bank terdekat sesuai yang sudah di arahkan di isi SMS tersebut, nah di Bank tersebut kalian akan mendapatkan pencairan Bantuan dari Pemenrintah ini Tentunya persyaratnnya harus kalian lengkapi dulu ya.

Sekian dari Saya, Semoga kalian para pelaku UMKM bisa mendapatkan Bantuan Pemerintah ini agar usaha kalian semakin berkembang dan semakin maju dan bisa bertahan disaat Pandemi Covid 19 ini.

Jaga Kesehatan Kalian ya! Stay Healthy Stay Safe and Stay Positive.

MUHAMAT RISKIAWAN  (Mahasiswa Prodi Manajemen S1, Universitas Pamulang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun