Nah, bahwa Usaha Mikro yang bisa mendapat bantuan dari PRESIDEN, Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008, ini kriteria yang termasuk ke dalam Usaha Mikro : Bahwa Usaha Mikro memiliki kekayaan paling banyak Rp. 50 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Atau pengusaha Mikro memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 Juta. Smoga kalian Paham apa yg dimaksud Usaha Mikro.
Ada beberapa Instansi atau Lembaga Pemerintah yang menerima pendaftaran bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM ini, Kalian bisa mendaftar di Bank. di beberapa tempat, untuk pihak bank bekerja sama dengan pihak desa untuk mendata warga yang memenuhi persyaratan tersebut. Atau bisa mendaftar di Koperasi yang sudah di tunjuk oleh Pemerintah. Kalian bisa juga mendaftar di Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Wilayah Kalian Masing masing. Setelah mendaftar tentunya kalian akan mendapatkan sebuah notifikasi SMS yang masuk ke nomor handphone yang telah kalian berikan di saat pendaftaran dan pihak bank menyatakan bahwa kalian telah menjadi salah satu penerima dari Bantuan Presiden, Dari SMS tersebut nanti kalian akan diminta untuk mendatangi kantor Bank terdekat sesuai yang sudah di arahkan di isi SMS tersebut, nah di Bank tersebut kalian akan mendapatkan pencairan Bantuan dari Pemenrintah ini Tentunya persyaratnnya harus kalian lengkapi dulu ya.
Sekian dari Saya, Semoga kalian para pelaku UMKM bisa mendapatkan Bantuan Pemerintah ini agar usaha kalian semakin berkembang dan semakin maju dan bisa bertahan disaat Pandemi Covid 19 ini.
Jaga Kesehatan Kalian ya! Stay Healthy Stay Safe and Stay Positive.
MUHAMAT RISKIAWANÂ (Mahasiswa Prodi Manajemen S1, Universitas Pamulang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H