Mohon tunggu...
muhammad munadi
muhammad munadi Mohon Tunggu... -

Seorang yang ingin memberi manfaat pada semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pengembangan Budaya Lokal

28 Maret 2016   15:00 Diperbarui: 28 Maret 2016   15:05 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

STAIN Pamekasan, Pamekasan (Jawa Timur)
3.
Kalimantan
STAIN Pontianak, Pontianak (Kalimantan Barat)

STAIN Palangka Raya, Palangka Raya (Kalimantan Tengah)

STAIN Sultan Sulaiman, Samarinda (Kalimantan Timur)
4.
Sulawesi
STAIN Manado, Manado (Sulawesi Utara)

STAIN Datokarama Palu, Palu (Sulawesi Tengah)

STAIN Watampone, Bone (Sulawesi Selatan)

STAIN Parepare, Parepare (Sulawesi Selatan)

STAIN Palopo, Palopo (Sulawesi Selatan)

STAIN Sultan Qaimuddin, Kendari (Sulawesi Tenggara)
5.
Nusa Tenggara
-
6.
Maluku
STAIN Ternate, Ternate (Maluku Utara)
7.
Papua
STAIN Al-Fatah, Jayapura, (Irian Jaya)

STAIN Sorong, Sorong (Papua Barat)
 

STAIN dilihat dari geografis, harus mengembangkan budaya yang lebih spesifik lokalitasnya sehingga berbeda dengan IAIN/UIN dalam satu pulau atau daerahnya.

Tiga tabel tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa PTAI bisa mengembangkan budaya lokal sesuai suku yang dominan menempatinya, baik suku Jawa, Sunda, Tionghoa, arab, Melayu, Madura, Batak, Minangkabau, Berawi, Bugis,  Banten, Banjar, Sasak, Makasar, Cirebon, dan Papua. Yang bisa dikembangkan bisa bahasa, produk seni (tari, lukis, kriya, dll), naskah klasik lokal maupun mengembangkan produk budaya kerajaan/kesultanan setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun