Mohon tunggu...
Muhamad Azharudin
Muhamad Azharudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

saya adalah mahasiswa dari studi d4 perpajakan Unpam yang selalu ingin mencari tahu akan hal baru dengan emosi dan semangat yang menggebu-gebu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tax Avoidence: Penghindaran Pajak Secara Legal Terkait Pajak Kendaraan Bermotor

14 Maret 2024   13:19 Diperbarui: 14 Maret 2024   13:41 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: antarafoto.com

Berdasarkan pasal 1 angka 12 dan 13 UU RI NO.28 TAHUN 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. yang mana dalam pelaksanaan pemungutan nya dilakukan di kantor bersama samsat.

Di antara alasan mengapa kendaraan bermotor dikenakan pajak adalah:

1. menambah dana untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastuktur khusus nya di lingkup jalan raya 

2. mendukung perogram pemerintah dalam bidang transportasi

3. pajak kendaraan bermotor yang tinggi dapat membantu mengendalikan jumlah dari kendaraan bermotor dilapangan

4. dengan adanya pajak atas kendaraan bermotor itu dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat akan penting nya kesalamatan berkendara dst.

pajak ini dikenakan atas kepemilikan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kendaraan bermotor tersebut.

beberapa klasifikasi kendaraan apa saja yang dikenakan pajak kendaraan bermotor diantara nya:

sumber gambar: v-tax.id
sumber gambar: v-tax.id

A. kendaraan bermotor roda 2 (KBM R2)

B. kendaraan bermotor roda 3 (KBM R3)

C. kendaraan bermotor roda 4 (KBM R4)

D. kendaraan bermotor alat berat (KBM AB)

E. kendaraan bermotor oprasional (KBM OPS)

F. kendaraan bermotor listrik (KBM L)

G. kendaraan bermotor hybrida (KBM H)

H. kendaraan bermotor lain nya

note: untuk kendaraan bermotor listrik masih dibebaskan pajak nya karena demi mendorong peralihan bahan bakar fosil yag di rasa kurang baik untuk lingkungan ke sumber bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. 

untuk lebih lengkap nya bisa di cek di PP No.60/2016 terkait klasifikasi jenis kendaraan bermotor.

untuk tarif setiap pemda punya kebijakan nya masing masing karena keadaan perekonomian setiap daerah berbeda-beda, disini saya akan mengambil tarif dari Pemprov jawa barat berdasarkan Peraturan daerah pasal 12 no.12 tahun 2021 terkait pajak kendaraan roda 2,3,4:

• 1,75% atas kepemilikan kendaraan pertama

• 2,25% untuk kepemilikan kedua

• 2,75% untuk kepemilikan ketiga 

• 3,25% untuk kepemilikan keempat

• 3,75% untuk kepemilikan kelima dst.

sumber gambar: antarafoto.com
sumber gambar: antarafoto.com

disini saya akan membagikan tips untuk melakukan penghindaran pajak secara legal atau yang sering disebut sebagai tax avoidence yang tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

perlu dicatat bahwa kendaraan pertama dan berikut nya memiiki tarif yang berbeda dan semakin banyak nya kendaraan bermotor yang dimiliki maka semakin besar tarif yang akan diterima di kepemilikan kendaraan bermotor yang berikut nya.

untuk menghindari keadaan berikut kita bisa membuat kepemilikan kendaraan tsb menggunakan nama dari masing masing istri atau anak sehingga tarif yang kita dapatkan tidak sebesar tarif yang seharusnya kita dapatkan bila semua kepemilikan kendaraan bermotor itu atas nama kita.

contoh nya seorang bapak reza memiliki 4 motor dengan masing masing harga njkb nya sebesar @Rp.20.000.000 dan 1 mobil dengan njkb nya sebesar @Rp.100.000.000 dengan status memiliki 1 istri dan 2 orang anak.

normal nya begini:

motor pertama= 20.000.ooo x 1,75% = Rp.350.000

motor kedua = 20.000.000 x 2,25% = Rp. 450.000

motor ketiga = 20.000.000 x 2,75% = Rp. 550.000

motor keempat = 20.000.000 x 3,25% = Rp. 650.000

mobil = Rp. 100.000.000 x 1,75%= 1.750.000

jadi, total pajak terutang atas kepemilikan kendaraan bermotor bapak reza adalah= 350.000+450.000+550.000+650.000+1.750.000=3.750.000

jika bapak reza melakukan tax avoidance dengan menggunakan nama sendiri,istri dan kedua anak nya yang sudah menginjak umur 17 tahun atas kepemilikan kendaraan bermotor tsb:

motor pertama atas nama bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000

motor kedua atas nama istri bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000

motor ketiga atas nama anak pertama bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000

motor keempat atas nama anak kedua bapak reza = 20.000.000 x 1,75% = Rp.350.000

mobil atas nama bapak reza= Rp.100.000.000 x 1,75%=Rp.1.750.000

jadi, total pajak terutang bapak reza setelah melakukan tax avoindace tsb adalah=(Rp.350.000 x 4) + Rp. 1.750.000 = Rp. 3.150.000

dengan melakukan tips diatas bapak reza telah menghemat uang nya untuk pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.500.000

note: cara tersebut bisa digunakan apabila anak anda telah berumur 17 tahun atau lebih yang mana umur segitu sudah legal untuk berkendara dan memiliki kendaraan bermotor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun