Berdasarkan pasal 1 angka 12 dan 13 UU RI NO.28 TAHUN 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. yang mana dalam pelaksanaan pemungutan nya dilakukan di kantor bersama samsat.
Di antara alasan mengapa kendaraan bermotor dikenakan pajak adalah:
1. menambah dana untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastuktur khusus nya di lingkup jalan rayaÂ
2. mendukung perogram pemerintah dalam bidang transportasi
3. pajak kendaraan bermotor yang tinggi dapat membantu mengendalikan jumlah dari kendaraan bermotor dilapangan
4. dengan adanya pajak atas kendaraan bermotor itu dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat akan penting nya kesalamatan berkendara dst.
pajak ini dikenakan atas kepemilikan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kendaraan bermotor tersebut.
beberapa klasifikasi kendaraan apa saja yang dikenakan pajak kendaraan bermotor diantara nya:
A. kendaraan bermotor roda 2 (KBM R2)