Mohon tunggu...
Muhamad Yuliyanto
Muhamad Yuliyanto Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cakupan dari Ilmu Fikih

11 Juli 2020   16:52 Diperbarui: 11 Juli 2020   16:52 2482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum Wr.Wb.

Disini saya akan memaparkan sedikit dari materi cakupan ilmu fikih 

Cakupan ilmu fikih

Fikih adalah bentukan dari kata "fiqhun " yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.

Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya.

Perkembangan Ilmu Fiqih

Di masa sahabat, ahli agama disebut hukum qurra (PHI 31). Di kalangan mujtahidin (jama mujtahid, yakni orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian melakukan ijtihad) dan fuqaha (jama dari faqieh yakni orang yang menguasai hukum-hukum syara) istilah di masa tabiin. Ada beberapa pengertian tentang ilmu fiqih ini.

Kata Fiqih (dahulu belum disebut ilmu) di kalangan sahabat Nabi, berarti ilmu yang tidak mudah diketahui orang awam, yang didapatkan dengan menggunakan kecerdikan dan kebijaksanaan yang dalam.

Sesudah memasuki perjalanan panjang, pada akhir abad pertama menjelang abad kedua Hijriyah, Abu Hanifah (Nu'man bin Tsabit, hidup pada tahun 80 -- 150 H) mengemukakan bahwa fiqih ialah ilmu yang menerangkan tentang segala hak dan kewajiban.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili pengertian itu umum meliputi hukum-hukum I'tiqaadiyah, akhlak, dan perbuatan manusia, sehingga disebut Fiqhul akbar. Sekarang ilmu Fiqih itu terbatas pada hukum-hukum yang pertaliannya dengan perbuatan manusia saja. Hal ini sama dengan apa yang dikemukakan oleh Asy Syafi'i (Muhammad Ibnu Idris, hidup pada tahun 150 -- 204 H).

Menurut ahli Hukum Islam (Fiqih), ilmu fiqih itu bisa dibagi dua, yaitu metode menemukan hukum dari dalil-dalilnya, yang disebut ilmu ushul fiqih (yang akan dibicarakan kemudian yakni ilmu ushul fiqih), dan ilmu tentang hukum-hukum cabang yang dibagi dua pula:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun