Setelah adanya kebijakan pengaturan pada sebuah platform social commerce di Indonesia beberapa hari yang lalu, muncul istilah yang mungkin baru didengar oleh masyarakat yaitu "Predatory Pricing".
Istilah ini menjadi "Hantu" dalam persaingan usaha bagi semua industri. Bagaimana tidak, praktik predatory pricing ini tujuannya untuk menyingkirkan pesaing lalu konsumen tidak memiliki pilihan dalam menentukan pemenuhan atas suatu produk atau jasa.Â
Efek jangka panjang praktik ini akan menjadikan monopoli usaha yang berdampak pada penentuan harga ditangan pelaku usaha yang melakukan predatory pricing tersebut , hal ini jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang -- undangan yang berlaku di negeri ini.Â
Aturan tersebut sudah ada dan tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lalu bagaimana sebenarnya predatory pricing ini lalu apakah sama dengan praktik "Bakar Uang" pada perusahaan start up?
Praktik Predatory pricing
Praktik predatory pricing pada umumnya memang sulit dibedakan dengan aktifitas marketing yang digunakan untuk menarik perhatian konsumen seperti diskon, program cashback dll, secara umum praktik predatory pricing adalah bagaimana perusahaan melakukan "Jual Rugi" dengan maksud untuk menyngkirkan para pesaing dalam sebuah industry persaiangan produk ataupun jasa. Praktik "Jual Rugi" ini berkenaan dengan harga jual yang memang jauh di bawah rata-rata industry.Â
Sebagai contoh, saya adalah seorang pelaku usaha yang bergerak dibidang Fashion , untuk rata rata harga pokok sebuah pakaian di pasaran adalah Rp 50.000 tentunya jika orientasi saya untuk berwisausaha pasti orientasi pada keuntungan dan tentunya saya akan jual diatas itu.
Namun jika kita lihat pelaku usaha yang melakukan predatory pricing maka dia akan menjual sangat dibawah dari harga itu entah Rp 35.000 atau bahkan lebih ekstrim dari itu missal dijual dengan harga Rp 5.000 sehingga harga yang dijual tidak rasional.
Tujuannya memang praktik Predatory Pricing ini untuk menyingkirkan pesaing lain dan menciptakan berier to entry, artinya para pelaku usaha lain tidak diberikan kesempatan untuk dapat masuk ke industry tersebut dan pelaku usaha industry yang ada akan hengkang dalam persaingan industry tersebut.
Fenomena "Bakar Uang" Perusahaan startup