Mohon tunggu...
Muhamad Saprudin
Muhamad Saprudin Mohon Tunggu... Guru - A Lifelong Learner

A Lifelong Learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bisnis, Profesi, dan Aspek Kesalehan Spiritual Masyarakat Kota

23 April 2021   21:52 Diperbarui: 24 April 2021   13:13 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika Profesi

Etika profesi adalah bagian dari etika khusus atau etika terapan yang membahasa masalah etika yang terkait dengan profesi yang dijalani oleh seseorang. Ada beberapa perbedaaan di antara para ahli tentang arti profesi. Menurut Sony Keraf, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Sedangkan Menurut Sumaryono, profesi adalah sebuah pekerjaan yang dijalankan dalam rangka melayani kepentingan umum dan lebih menitikberatkan pada pengabdian.

Etika profesi berbeda dengan etika bisnis. Hamka membahas beberapa masalah etika terapan yang terkait dengan profesi sebagai berikut:

Pertama, akademisi adalah hal-hal yang terkait dengan masalah pendidikan. Etika akademis sebagai bagian dari etika profesi, maka etika ini akan membicarakan masalah yang terkait langsung dengan pendidikan, yaitu pembahasan maslah etika menuntut ilmu, etika guru, etika seorang peserta didik, etika pembelajaran, kewajiban seorang peserta didik terhadap seorang guru, kewajiban sesama peserta didik dan lainnya.

Kedua, etika seorang Guru. Guru berarti orang yang memberikan petunjuk kepada orang lain, agar petunjuk itu, diketahui oleh diikuti. Kata “ petunjuk” mempunyai dua arti, yaitu petunjuk dalam artis suatu tanda atau isyarat untuk menunjukkan atau memberi tahu dan petunjuk dalam arti ketentuan, nasehat, ajaran , dan pedoman yang memberi arah atau bimbingan bagaimana sesuatu harus dilakukan.

Ketiga, etika pelajar. Arti kata pelajar adalah orang yang menerima petunjuk dari seseorang yang biasa di sebut guru, supaya dapat mengikuti petunjuk itu. Pelajar merujuk kepada anak sekolah, terutama pada pendidikan dasara dan menengah. Padanannya antara lain: murid, siswa, dan peserta didik. Peserta didik secara resmi dipakai dalam undang-undang sistem Pendidikan Nasional atau Undang-undang nomor 20 tahun 2003.

Keempat, etika seorang dokter. Dokter adalah orang yang mempunyai profesi terhormat, karena profesi tersebut merupakan pelayanan terhadap kemanusiaan. Sehingga tidak ada kecenderungan terhadap perolehan keuntungan yang berlebih. Etika dokter menurut Hamka antara lain: Seorang dokter tidak mempunyai keterampilan dalam bidang medis, tetapi juga mempunyai kemampuan dalam bidang kejiwaan, sehingga membantu tugas utamanya dalam rangke meringankan beban pasiennya.

Kelima, etika seorang pengacara. Pengacara atau advokat adalah seorang yang mempunyai profesi di dalam hukum yang membela keadilan, membandingkan suatu macam kesalahan dengan undang-undang yang tertulis dalam rangka untuk membantu seseorang dalam mencari keadilan. Bagi Hamka , pengacara sebagaimana dokter adalah sebuah profesi yang meskipun secara lahir merupakan mata pencaharian, tetapi pada hakikatnya adalah pekerjaan kemanusiaan.

Aspek Kesalehan Spiritual Masyarakat Kota

Keagungan manusia tidak bisa dipahami tanpa keterkaitan dengan Tuhannya. Sebaliknya malapetaka akibat kekosongan spiritualitas akan mudah menimpa manakala manusia dengan sadar atau tidak menjauh dari Tuhan yang menciptakannya, sebab manusia (sebagaimana dipahami oleh umat muslim) terikat oleh perjanjian dengan tuhannya sebelum manusia lahir ke dunia. 

Allah berfirman: “Ingatlah ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anakanak Adam dari Sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ”Bukankah Aku ini Rabmu? Mereka menjawab: Betul (Engkau Rabb Kami, kami bersaksi) kami lakukan yang demikian ini) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (Keesaan-Nya) (QS. AlA‟raf: 172).  Dari sini kita bisa mengetahui bahwa manusia sebenarnya tidak bisa melepaskan diri dari Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun