H.L.A. Hart adalah tokoh utama dalam aliran positivisme hukum dan menekankan pentingnya pemisahan hukum dari moralitas. Berikut adalah beberapa konsep utama dalam pemikiran Hart:
Rule of Recognition (Aturan Pengakuan): Hart mengembangkan konsep aturan primer dan sekunder untuk mendefinisikan hukum. Aturan primer mengatur perilaku dan kewajiban dasar, sedangkan aturan sekunder memberi wewenang kepada lembaga untuk mengubah, menegakkan, atau mengakui aturan-aturan ini. Salah satu aturan sekunder penting adalah "rule of recognition" yang menentukan kriteria untuk validitas hukum dalam suatu sistem.
Internal Point of View (Sudut Pandang Internal): Hart menekankan bahwa hukum harus dipandang dari sudut pandang internal, artinya, masyarakat atau pihak yang mematuhi hukum harus memahami dan menerima hukum bukan hanya karena takut pada hukuman, tetapi juga karena keyakinan akan keabsahan hukum tersebut.
Pemisahan Hukum dan Moralitas: Hart percaya bahwa hukum dan moralitas adalah dua entitas yang terpisah. Meskipun hukum bisa didasari oleh nilai-nilai moral, suatu aturan bisa tetap berlaku secara hukum meski bertentangan dengan moralitas.
B. Relevansi Pemikiran Tokoh Pada Zaman Sekarang
1. Relevansi Pemikiran Max Weber dalam Konteks Sekarang
Pemikiran Weber tetap relevan di masa kini karena konsep birokrasi dan struktur kekuasaan yang ia kembangkan masih digunakan dalam banyak organisasi, termasuk lembaga pemerintah dan korporasi. Meskipun birokrasi kadang dianggap kaku, sistem ini diperlukan untuk mencapai stabilitas dan keadilan dalam administrasi modern. Sebagai contoh, dalam pemerintahan, sistem birokrasi menjamin transparansi dan konsistensi pelayanan publik melalui aturan dan prosedur yang jelas.
Namun, tantangan utama dari birokrasi Weberian di masa kini adalah adaptasi terhadap perubahan yang cepat dalam teknologi dan dinamika pasar global. Sistem birokrasi seringkali dianggap lambat untuk beradaptasi, sehingga organisasi perlu menerapkan fleksibilitas agar tetap relevan dan kompetitif. Perkembangan teknologi, misalnya, menuntut organisasi untuk lebih dinamis dalam beroperasi dan berinteraksi dengan masyarakat atau konsumen
2. Relevansi Pemikiran H.L.A. Hart dalam Konteks Saat Ini
Pemikiran Hart tetap relevan, terutama dalam konteks negara hukum modern yang memerlukan fondasi yang stabil dan konsisten untuk menegakkan hukum. Pemisahan antara hukum dan moralitas yang ditegaskan oleh Hart dapat mencegah kekacauan dan konflik kepentingan di dalam sistem hukum, terutama ketika moralitas diinterpretasikan secara berbeda oleh kelompok yang berbeda.
Namun, terdapat juga tantangan. Dalam konteks saat ini, terutama dalam masyarakat multikultural dan global, hukum diharapkan bisa lebih inklusif dan merangkul nilai-nilai sosial. Kelemahan dari pemisahan hukum dan moralitas dalam pandangan Hart adalah potensi munculnya undang-undang yang, meskipun sah secara hukum, tidak memenuhi tuntutan keadilan sosial atau moral publik.