Mohon tunggu...
Muhamad Rasyid Prasetyo
Muhamad Rasyid Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi semua aku Tio dan aku Keren 😎 💖

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penipuan Berkedok Investasi Syariah: Melanggar Prinsip Ekonomi Syariah dan Merugikan Masyarakat

29 September 2024   20:21 Diperbarui: 29 September 2024   20:22 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus penipuan berkedok investasi syariah yang sering kali viral di Indonesia melibatkan praktik investasi ilegal yang mengklaim mengikuti prinsip syariah, tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan aturan tersebut. Salah satu yang baru-baru ini muncul adalah penipuan investasi emas syariah, yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Korban terjerat dengan janji manis akan profit yang menggiurkan, namun kemudian mengalami kerugian besar ketika investasi tersebut ternyata berujung pada penipuan.

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral

Investasi bodong dengan kedok syariah, seperti yang terjadi dalam kasus investasi emas, sering kali menggunakan label "syariah" untuk menarik perhatian masyarakat Muslim. Pelaku memberikan janji keuntungan besar, tetapi dalam prakteknya, ada unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan bahkan penipuan (tadlis). Hal ini merugikan masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap investasi berbasis syariah.

2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait

Kaidah-kaidah hukum yang relevan dalam kasus ini termasuk:

  • La dharar wa la dhirar: Tidak ada bahaya atau saling merugikan. Penipuan investasi ini jelas melanggar kaidah ini karena menimbulkan kerugian kepada investor.
  • Al-gharar: Larangan terhadap ketidakpastian dalam transaksi. Investasi dengan ketidakjelasan mengenai risiko atau imbal hasil termasuk dalam gharar.
  • Riba: Setiap keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak adil dan merugikan dianggap sebagai riba, yang juga dilarang dalam ekonomi syariah.

3. Norma-Norma Hukum yang Terkait

Norma-norma hukum dalam investasi syariah melibatkan prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan. Dalam kasus ini, tidak ada transparansi terkait risiko, dan para investor ditipu dengan janji keuntungan yang tidak realistis, sehingga melanggar norma kejujuran dan keadilan yang menjadi dasar transaksi dalam hukum ekonomi syariah.

4. Aturan Hukum yang Terkait

Aturan-aturan yang terkait termasuk:

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI): Investasi yang melanggar prinsip syariah, seperti riba dan gharar, tidak diperbolehkan. Fatwa terkait transaksi yang mengandung unsur gharar dan tadlis sangat jelas mengatur hal ini.
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Melindungi konsumen dari praktik penipuan dan pelanggaran hak-hak konsumen.

5. Analisis Perspektif Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

Positivisme Hukum: Dari sudut pandang positivisme hukum, kasus ini dianalisis berdasarkan hukum tertulis yang berlaku, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan hukum pidana terkait penipuan. Positivisme menekankan pentingnya penegakan aturan yang ada secara ketat tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial di luar hukum tertulis.

Sociological Jurisprudence: Aliran ini akan melihat kasus ini dengan fokus pada dampak sosial dari penipuan tersebut terhadap masyarakat, khususnya kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi syariah. Pendekatan ini menilai pentingnya memperbaiki literasi keuangan masyarakat, serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik investasi yang mengklaim berbasis syariah.

Kasus penipuan investasi syariah ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan edukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah yang benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun