Positivisme Hukum: Dari sudut pandang positivisme hukum, kasus ini dianalisis berdasarkan hukum tertulis yang berlaku, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan hukum pidana terkait penipuan. Positivisme menekankan pentingnya penegakan aturan yang ada secara ketat tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial di luar hukum tertulis.
Sociological Jurisprudence: Aliran ini akan melihat kasus ini dengan fokus pada dampak sosial dari penipuan tersebut terhadap masyarakat, khususnya kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi syariah. Pendekatan ini menilai pentingnya memperbaiki literasi keuangan masyarakat, serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik investasi yang mengklaim berbasis syariah.
Kasus penipuan investasi syariah ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan edukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah yang benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H