Mohon tunggu...
Muhamad Rasyid Prasetyo
Muhamad Rasyid Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi semua aku Tio dan aku Keren 😎 💖

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penipuan Berkedok Investasi Syariah: Melanggar Prinsip Ekonomi Syariah dan Merugikan Masyarakat

29 September 2024   20:21 Diperbarui: 29 September 2024   20:22 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Positivisme Hukum: Dari sudut pandang positivisme hukum, kasus ini dianalisis berdasarkan hukum tertulis yang berlaku, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan hukum pidana terkait penipuan. Positivisme menekankan pentingnya penegakan aturan yang ada secara ketat tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial di luar hukum tertulis.

Sociological Jurisprudence: Aliran ini akan melihat kasus ini dengan fokus pada dampak sosial dari penipuan tersebut terhadap masyarakat, khususnya kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi syariah. Pendekatan ini menilai pentingnya memperbaiki literasi keuangan masyarakat, serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik investasi yang mengklaim berbasis syariah.

Kasus penipuan investasi syariah ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan edukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah yang benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun