2. Proses Investigasi oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran utama dalam investigasi kasus korupsi. Penerapan konsep actus reus dan mens rea dimulai dari tahap penyelidikan. Contohnya:
- Actus reus: Melacak bukti fisik seperti aliran dana, kontrak proyek, atau dokumen keuangan.
- Mens rea: Meneliti motif pelaku melalui pesan, percakapan, atau pola perilaku.
Teknologi modern, seperti analisis data forensik dan pelacakan aliran dana internasional, juga digunakan untuk mengungkap niat tersembunyi pelaku korupsi.
3. Penuntutan di Pengadilan
Jaksa penuntut umum harus menyusun dakwaan berdasarkan bukti yang menunjukkan actus reus dan mens rea. Proses ini melibatkan presentasi bukti seperti:
- Dokumen dan Data: Kontrak atau laporan keuangan yang dimanipulasi.
- Saksi: Kesaksian dari bawahan, pihak ketiga, atau ahli forensik.
- Pengakuan: Pernyataan dari pelaku yang menunjukkan niat jahat.
Dalam kasus korupsi besar, seperti kasus e-KTP, pendekatan ini membantu jaksa membangun kasus yang kokoh dan menjerat para pelaku.
4. Studi Kasus: Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, yang melibatkan kerugian negara triliunan rupiah, menunjukkan penerapan konsep ini. Pelaku utama, seperti Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya, terbukti melakukan actus reus dengan mengatur investasi yang melanggar hukum. Mens rea-nya terlihat dari niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui skema investasi bodong.
5. Tantangan dalam Pembuktian
- Modus Operandi yang Kompleks: Banyak kasus melibatkan strategi tersembunyi, seperti penggunaan offshore accounts atau aliran dana yang berlapis-lapis.
- Pengaruh Politik: Pelaku dengan kekuasaan politik sering kali mempersulit penyelidikan.
- Kurangnya Sumber Daya: Investigasi membutuhkan teknologi dan keahlian yang sering kali belum memadai.
6. Upaya Memperkuat Penerapan
- Pelatihan Penegak Hukum: Penegak hukum perlu dilatih untuk memahami dan membuktikan actus reus dan mens rea.
- Kerja Sama Internasional: Dalam kasus yang melibatkan aliran dana lintas negara, kerja sama dengan lembaga internasional seperti Interpol menjadi penting.
- Transparansi Publik: Memanfaatkan pengawasan masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan indikasi korupsi.
Daftar Pustaka :
- Ashworth, A. (2009). Principles of Criminal Law (6th ed.). Oxford University Press.
- Hart, H. L. A. (1968). Punishment and Responsibility: Essays in the Philosophy of Law. Clarendon Press.
- Moleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
- Muladi & Barda Nawawi Arief. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
- Simons, K. W. (2000). Actus Reus, Mens Rea, and the Criminal Law's 'Voluntary Act' Requirement. Journal of Criminal Law and Criminology, 92(2), 421--480.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H