Mohon tunggu...
Muhamad Rafli Pribadi
Muhamad Rafli Pribadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercubuana

NIM : 43223010022 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Jakarta Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:34 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:41 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Actus Reus
Actus reus merujuk pada tindakan atau perbuatan fisik yang dilakukan seseorang yang melanggar hukum. Dalam kasus korupsi, actus reus dapat berupa:

  • Penerimaan suap.
  • Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
  • Manipulasi laporan keuangan.
  • Penggelapan dana publik.

Sebagai contoh, dalam kasus penerimaan suap, actus reus bisa berupa tindakan menerima uang atau barang dari pihak lain untuk memengaruhi keputusan atau kebijakan.

2. Mens Rea
Mens rea adalah elemen mental atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana. Dalam korupsi, mens rea muncul ketika pelaku sadar dan sengaja melanggar hukum demi keuntungan pribadi. Elemen ini seringkali melibatkan motif seperti keserakahan, tekanan ekonomi, atau ambisi politik.

Sebagai contoh, seorang pejabat yang dengan sengaja memanipulasi anggaran untuk memperkaya diri sendiri menunjukkan adanya mens rea karena ia menyadari perbuatannya melanggar hukum.

Peran Edward Coke dalam Konsep Ini
Edward Coke menekankan pentingnya hubungan erat antara tindakan (actus reus) dan niat (mens rea) untuk menentukan seseorang bersalah secara hukum. Ia percaya bahwa tidak ada kejahatan tanpa kedua elemen ini: "actus non facit reum nisi mens sit rea" (sebuah tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika niatnya jahat). Prinsip ini kini menjadi fondasi hukum pidana modern, termasuk di Indonesia.

Powerpoint Dokpri
Powerpoint Dokpri

Why: Pentingnya Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi

1.Menjamin Keadilan
Dalam kasus korupsi, memahami actus reus dan mens rea membantu memastikan bahwa hanya pelaku yang benar-benar bersalah yang dihukum. Tanpa kedua elemen ini, seseorang dapat dengan mudah dituduh tanpa bukti yang cukup, melanggar prinsip due process of law.

2.Membedakan Kesalahan Administratif dan Pidana
Banyak tindakan yang tampak seperti korupsi mungkin hanya merupakan pelanggaran administratif. Misalnya, kesalahan dalam laporan keuangan tidak selalu disertai mens rea sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi. Elemen ini penting untuk membedakan tindak pidana dari kelalaian.

3.Efisiensi Penegakan Hukum
Memahami kedua elemen ini membantu penegak hukum fokus pada pembuktian, sehingga proses hukum lebih efisien. Bukti actus reus dan mens rea menjadi dasar dakwaan yang kuat di pengadilan.

4.Pengaruh pada Hukuman
Tingkat kesalahan pelaku, berdasarkan mens rea, dapat memengaruhi beratnya hukuman. Misalnya, seorang pejabat yang korup dengan niat memperkaya diri sendiri mungkin mendapat hukuman lebih berat dibanding seseorang yang terlibat karena tekanan dari atasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun