Mohon tunggu...
Muhamad Rafi Azami
Muhamad Rafi Azami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bela Negara dalam Pembangunan Nasional

29 Januari 2021   12:57 Diperbarui: 29 Januari 2021   12:58 3909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu fungsi penyelenggara negara yang meliputi segala upaya, baik di bidang pertahanan terhadap berbagai ancaman asing maupun segala upaya di bidang keamanan terhadap ancaman dalam negeri.

Bela Negara merupakan suatu konsep yang disusun atau diatur oleh perangkat perundang-undangan dan disusun atau dibuat oleh para petinggi suatu negera tentang sikap kebangsaan seseorang, suatu kelompok atau keseluruhan komponen dalam sebuah negara yang bertujuan untuk kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

Landasan Bela Negara

1. UUD 1945

  • Pasal 27 ayat 3
  • Pasal 30 ayat 1-5

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

  • Pasal 6
  • Pasal 7 ayat 1-3
  • Pasal 9 ayat 1-3

 

Nilai Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air

  • Memahami sejarah dan mengenal tanah air
  • Menjaga kelestarian alam dan lingkungan
  • Menjaga nama baik dan berjuang mengharumkan bangsa dan negara dikancah Internasional
  • Memakai budaya dan produk dalam negeri
  • Memahami perlakuan bendera, lambang, dan lagu kebangsaan RI

2.Sadar Berbangsa dan Bernegara

  • Sadar akan keberagaman suku bangsa, agama, dan bahasa
  • Menjaga kerukunan antar warga, selalu gotong royong
  • Mentaati hukum dan peraturan Undang-Undang yang berlaku
  • Berpartisipasi aktif dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara dalam semua aspek kehidupan

3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara

  • Memahami nilai-nilai Pancasila
  • Mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
  • Yakin bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.

4. Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara

  • Mendahulukan segala kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
  • Mencurahkan perhatian, tenaga dan pikiran untuk negara tanpa pamrih
  • Rela mengorbankan waktu, hartaa, raga, dan jiwa untuk negara
  • Siap membela negara dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri

5. Kemampuan Awal Bela Negara

  • Kondisi kesiapan dan kesanggupan warga negara yang mengandung semangat membela negara sesuai dengan keterampilan, keahlian atau profesinya
  • Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
  • Mempunyai sikap yang ulet, tahan banting/uji dan pantang menyerah


KEIKUTSERTAAN WARGA NEGARA DALAM BELA NEGARA

1. Pendidikan Formal

  • Kewarganegaraan
  • Pancasila
  • Bela nnegara

2. Pengabdian Prajurit TNI dan PaPK (Perwira, Prajurit Karir)

3. Pelatihan Dasar Kemiliteran

  • Komponen Cadangan
  • Resimen Mahasiswa

4. Pengabdian Sesuai Profesi

KONSEPSI PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan, yang didalamnya meliputi segala aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang sekaligus merupakan proses pembangunan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.

Dalam pengertian lain, Pembangunan nasional Indonesia adalah paradigma Pembangunan yang terbangun atas pengamalan Pancasila yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedomannya.

 

LANDASAN HUKUM

Adapun landasan hukum pembanguna nasional terdapat dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Pembukaan UUD 1945 sebagai tujuan nasional menjadi landasan penyusunan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). Adapun tujuan Bernegara atau Tujuan Nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar-kan kemerdekaan, perdamaaian abadi, dan keadilan sosial

Pada hakekatnya, pembangunan nasional merupakan wujud perjuangan secara terus menerus dari setiap warga negaranya berdasarkan profesinya dengan prestasi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan dirinya, masyarakat, bangsa dan negaranya. Kesejahteraan lahir-batin, jasmani-rohani, materiil-spiritual menjadi kebutuhan hidup dan kehidupan setiap anggota masyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di sisi lain, setiap individu, setiap kelompok masyarakat, bahkan setiap negara di dunia mempunyai kepentingan yang memungkinkan terjadinya perebutan atau persaingan yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, dan bahkan memungkinkan terjadinya pelanggaran norma, yang selanjutnya bisa menimbulkan pertikaian dan bahkan peperangan. Disinilah pentingnya membangun visi setiap warga negara dan visi bersama dalam membangun masa depan bangsanya.

Bagi bangsa Indonesia maupun bangsa-bangsa lain di dunia, dalam rangka pembangunan nasionalnya, setidaknya ada beberapa isu penting yang menjadi bahan pertimbangan yaitu isu tentang hak azasi manusia (HAM), supremasi hukum, lingkungan hidup, demokratisasi, dan globalisasi ekonomi. Ini menunjukkan bahwa isu-isu tersebut merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara-negara saat ini.

Bagi bangsa Indonesia, diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang lebih mengutamakan azas desentralisasi kekuasaan dan kewenangan kepada daerah, juga merupakan isu yang diharapkan dapat mendorong percepatan bagi proses pembangunan nasional melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Dalam perkembangan dan pertumbuhan negara-negara, sebenarnya tidak ada negara yang terbelakang, melainkan negara yang salah urus atau pengelolaan yang kurang baik (mismanagement, undermanage). Terdapat beberapa bukti sebagai akibat dari kekeliruan dalam kebijakan publik atau manajemen pemerintahan dan pembangunan.

Sebagai contoh, terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, penyebab utamanya berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal antara lain berkaitan dengan masalah-masalah dalam negeri seperti kondisi sosial-politik dan keamanan yang tidak stabil, ekonomi biaya tinggi karena inefisiensi dalam proses produksi, praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dan sistim perekonomian yang tidak mengakar ke bawah. Faktor eksternal berkaitan dengan lembaga internasional, seperti pinjaman yang disalurkan utamanya hutang jangka pendek yang ternyata menjadi perangkap, memberatkan negaradebitur karena membengkaknya hutang dan bunga hutang sebagai akibat dari terjadinya gejolak mata uang asing khususnya US$.

Dalam sejarah politik dan pemerintahan di Indonesia, tumbangnya pemerintahan Orde Lama pada tahun 1966 disebabkan karena banyaknya tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang dari kemurnian Pancasila dan UUD 1945, diantaranya diterapkannya nasakom. Tumbangnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 disebabkan karena maraknya penyimpangan dalam penyelenggaraan pembangunan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penyimpangan tersebut menjadi pendorong terjadinya krisis ekonomi yang hingga saat ini belum terselesaikan bahkan cenderung berkembang menjadi krisis multidimesi yang semakin komplek. Ini menunjukkan belum mantapnya ketahanan politik, ekonomi, sosial dan budaya bangsa kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun