konstitusi merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Negara sebagai tertib hukum harus melakukan penyempurnaan dalam sistem hukumnya Pada akhirnya hukum yang dibuat bertujuan untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penyempurnaan yang harus dilakukan didalam sistem hukum Indonesia
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang mengatur bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Karena aturan atau hukum tersebut mengatur hal-hal yang sangat mendasar, konstitusi juga disebut sebagai hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Dalam bahasa Prancis, "constituer" berarti "membuat" atau "membuat." Â Ini berarti membentuk suatu negara.
Menurut ahli konstitusi Jepang Naoki Kobayashi, konstitusi negara bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara dan membatasi kekuasaan penyelenggara negara.
Aturan dasar UUD NRI 1945 menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan Indonesia dibatasi. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana hasilnya jika otoritas pemerintah tidak dibatasi. Â Penguasa pasti akan memerintah dengan sewenang-wenang. Â Mengapa hal ini terjadi?Â
Ingatlah hukum besi kekuasaan, yang menyatakan bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang. Inilah alasan mengapa konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara Indonesia, yaitu untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak memerintah sewenang-wenang.
Para penyusun UUD 1945 menganggap konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar, karena penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa UUD hanyalah sebagian dari undang-undang dasar negara. UUD adalah hukum tertulis, tetapi juga memiliki hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan aturan dasar yang muncul dan dipertahankan dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Selama periode dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, penyusun Konstitusi RIS menerjemahkan istilah "konstitusi" secara singkat sebagai undang-undang dasar.
Dalam arti sempit: Suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara; dalam arit Luas: Merupakan aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan berjalan; dan Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberikan jaminan HAM kepada warga negara.
Konstitusi adalah kumpulan undang-undang dan peraturan yang mengatur bagaimana pemerintah beroperasi. Oleh karena itu, konstitusi mengatur hal-hal yang sangat mendasar dari suatu negara, dan oleh karena itu dianggap sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara.
Konstitusi adalah suatu kerangkaa negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan haknya (Lord James Bryce).
Istilah konstitusi dalam Bahasa Perancis dikenal dengan iztilah constituer, dalam bahasa inggris digunakan istilah constitution, constituer (Bahasa Perancis) berarti membentuk, pembentukan yang dimaksud membentuk disini adalah membentuk suatu negara h Konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengeni suatu negara
Fungsi konstitutsi
Fungsi dari konstitusi adalah untuk mengawasi/mengontrol kekuasaan dalam pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. terhadap hak-hak warga negara, sehingga warga negara akan terasa lebih di lindungi
Konstitusi berfungsi dengan baik:
1). mengontrol atau membatasi kekuatan penguasa sehingga dia tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya,
2). memberi dasar hukum untuk transformasi masyarakat yang dimaksud pada tahap berikutnya,
3). dibuat sebagai landasan untuk pemerintahan negara berdasarkan suatu sistem ketenegaraan yang dihormati oleh semua warga negaranya,
4). Menglindungi hak asasi warga negara
Konstitusi negara bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan negara dan melindungi hak-hak warga negara. Dan Undang-undang dasar mengatur dan membatasi kekuasaan politik untuk melindungi hak-hak rakyat.
Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macammacam konstitusi adalah sebagai berikut: a. Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar. b. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah konvensi.
Jika ada juga orang yang ingin mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratan yang ketat ini, sangat tidak mungkin untuk melakukan perubahan UUD NRI 1945 dengan sukses.
tuntutan untuk mengubah UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan nasional.
MPR tidak boleh mengubah Pembukaan UUD 1945, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan dan pasal-pasalnya diubah menjadi normatif. Perubahan dilakukan dengan cara addendum. Sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Pasal 37 UUD NRI 1945, MPR, berdasarkan hasil pemilihan tahun 1999, melakukan empat perubahan secara bertahap dan sistematis: Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999; Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000 Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001; dan Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002. MPR mengubah UUD NRI 1945 karena tuntutan reformasi dan sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa Indonesia.
Sementara tuntutan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 semakin meningkat, MPR, sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan amandemen tersebut, tidak berani melaksanakannya demi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai Konstitusi menentukan bagaimana lembaga kekuasaan bekerja sama dan beradaptasi satu sama lain, serta mencatat hubungan kekuasaan di seluruh negara Persyaratan yang sangat ketat diperlukan untuk mengubah UUD NRI 1945 sebelum mengubahnya melalui referendum rakyat. Selanjutnya, perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan nasional Indonesia. Â Dalam empat kali perubahan pada Sidang Umum MPR 1999
Sidang Tahunan MPR 2000
Sidang Tahunan MPR 2001
dan Sidang Tahunan MPR 2002
MPR berhasil melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis MPR mengubah UUD NRI 1945 sebagai bagian dari tuntutan reformasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H