Fungsi dari konstitusi adalah untuk mengawasi/mengontrol kekuasaan dalam pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. terhadap hak-hak warga negara, sehingga warga negara akan terasa lebih di lindungi
Konstitusi berfungsi dengan baik:
1). mengontrol atau membatasi kekuatan penguasa sehingga dia tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya,
2). memberi dasar hukum untuk transformasi masyarakat yang dimaksud pada tahap berikutnya,
3). dibuat sebagai landasan untuk pemerintahan negara berdasarkan suatu sistem ketenegaraan yang dihormati oleh semua warga negaranya,
4). Menglindungi hak asasi warga negara
Konstitusi negara bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan negara dan melindungi hak-hak warga negara. Dan Undang-undang dasar mengatur dan membatasi kekuasaan politik untuk melindungi hak-hak rakyat.
Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macammacam konstitusi adalah sebagai berikut: a. Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar. b. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah konvensi.
Jika ada juga orang yang ingin mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratan yang ketat ini, sangat tidak mungkin untuk melakukan perubahan UUD NRI 1945 dengan sukses.
tuntutan untuk mengubah UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan nasional.
MPR tidak boleh mengubah Pembukaan UUD 1945, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan dan pasal-pasalnya diubah menjadi normatif. Perubahan dilakukan dengan cara addendum. Sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Pasal 37 UUD NRI 1945, MPR, berdasarkan hasil pemilihan tahun 1999, melakukan empat perubahan secara bertahap dan sistematis: Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999; Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000 Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001; dan Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002. MPR mengubah UUD NRI 1945 karena tuntutan reformasi dan sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa Indonesia.
Sementara tuntutan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 semakin meningkat, MPR, sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan amandemen tersebut, tidak berani melaksanakannya demi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai Konstitusi menentukan bagaimana lembaga kekuasaan bekerja sama dan beradaptasi satu sama lain, serta mencatat hubungan kekuasaan di seluruh negara Persyaratan yang sangat ketat diperlukan untuk mengubah UUD NRI 1945 sebelum mengubahnya melalui referendum rakyat. Selanjutnya, perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan nasional Indonesia. Â Dalam empat kali perubahan pada Sidang Umum MPR 1999
Sidang Tahunan MPR 2000
Sidang Tahunan MPR 2001
dan Sidang Tahunan MPR 2002
MPR berhasil melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis MPR mengubah UUD NRI 1945 sebagai bagian dari tuntutan reformasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H