Mohon tunggu...
Muhamad Risky
Muhamad Risky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisisi Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan

23 Oktober 2023   00:54 Diperbarui: 23 Oktober 2023   00:59 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

konstitusi merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Negara sebagai tertib hukum harus melakukan penyempurnaan dalam sistem hukumnya Pada akhirnya hukum yang dibuat bertujuan untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penyempurnaan yang harus dilakukan didalam sistem hukum Indonesia

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang mengatur bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Karena aturan atau hukum tersebut mengatur hal-hal yang sangat mendasar, konstitusi juga disebut sebagai hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Dalam bahasa Prancis, "constituer" berarti "membuat" atau "membuat."  Ini berarti membentuk suatu negara.

Menurut ahli konstitusi Jepang Naoki Kobayashi, konstitusi negara bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara dan membatasi kekuasaan penyelenggara negara.

Aturan dasar UUD NRI 1945 menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan Indonesia dibatasi. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana hasilnya jika otoritas pemerintah tidak dibatasi.   Penguasa pasti akan memerintah dengan sewenang-wenang.   Mengapa hal ini terjadi? 

Ingatlah hukum besi kekuasaan, yang menyatakan bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang. Inilah alasan mengapa konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara Indonesia, yaitu untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak memerintah sewenang-wenang.

Para penyusun UUD 1945 menganggap konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar, karena penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa UUD hanyalah sebagian dari undang-undang dasar negara. UUD adalah hukum tertulis, tetapi juga memiliki hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan aturan dasar yang muncul dan dipertahankan dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Selama periode dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, penyusun Konstitusi RIS menerjemahkan istilah "konstitusi" secara singkat sebagai undang-undang dasar.

Dalam arti sempit: Suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara; dalam arit Luas: Merupakan aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan berjalan; dan Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberikan jaminan HAM kepada warga negara.

Konstitusi adalah kumpulan undang-undang dan peraturan yang mengatur bagaimana pemerintah beroperasi. Oleh karena itu, konstitusi mengatur hal-hal yang sangat mendasar dari suatu negara, dan oleh karena itu dianggap sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara.

Konstitusi adalah suatu kerangkaa negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan haknya (Lord James Bryce).

Istilah konstitusi dalam Bahasa Perancis dikenal dengan iztilah constituer, dalam bahasa inggris digunakan istilah constitution, constituer (Bahasa Perancis) berarti membentuk, pembentukan yang dimaksud membentuk disini adalah membentuk suatu negara h Konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengeni suatu negara

Fungsi konstitutsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun