Mohon tunggu...
Muhamad Risky
Muhamad Risky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kontroversi Pulau Rempang

26 September 2023   06:40 Diperbarui: 26 September 2023   09:35 2408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Konflik di Pulau Rempang bermula dari perbedaan pendapat antara pemerintah setempat, khususnya Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan masyarakat setempat Pulau Rempang yang menolak relokasi mereka. Ketidakpuasan ini mencapai puncaknya pada 7 September 2023, ketika terjadi demonstrasi menolak relokasi yang berujung bentrok dengan aparat keamanan.

Rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City sudah ada sejak tahun 2004. Saat itu, PT. Makmur Elok Graha merupakan pihak swasta yang bermitra dengan pemerintah melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang bekerja sama.

Kini, pengembangan Rempang Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional tahun ini sesuai Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan mampu menarik investasi hingga Rp381 triliun pada tahun 2080.

Kawasan Rempang juga akan menjadi lokasi pabrik kaca terbesar kedua di dunia milik perusahaan China Xinyi Group. Investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai US$ 11,6 miliar atau sekitar Rp 174 triliun.

Berdasarkan laman Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, proyek ini akan memakan lahan di Pulau Rempang seluas 7.572 hektare atau 45,89 persen dari total lahan di Pulau Rempang yang memiliki luas 16.500 hektare.

Sejumlah warga terdampak harus direlokasi untuk pengembangan proyek ini. Sebagai kompensasinya, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyatakan pemerintah menyiapkan rumah tipe 45 senilai Rp. 120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.

Opini 

Menurut saya, kejadian pulau Rempang ini tidak terencana dengan baik. Dikarenakan yang pertama, tidak terdapat sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan Rempang Eco City, yang telah direncanakan oleh pemerintah sejak tahun 2004.

Lalu yang kedua, tidak dilakukan sosialisasi oleh pemerintah terkait pembangunan Pabrik Kaca oleh perusahaan asal negara China, China Xinyi Grup. Dengan tidak terencananya pembangunan kedua tempat tersebut di pulau Rempang, sehingga dalam hal ini masyarakat merasa dirugikan dengan cara pengusiran secara paksa oleh pihak yang berwajib, sehingga timbullah konflik yang berkelanjutan hingga pecah ditanggal 7 September 2023.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah telah melakukan pengusiran paksa dengan cara menyiramkan gas air mata kepada 16 Kampung Tua beserta sekolah-sekolah yang ada di pulau Rempang. Cara pengusiran oleh Pemerintah Daerah tersebut sangat melanggar HAM, sehingga saya berpendapat bahwa cara pengusiran tersebut sangat tidak manusiawi, terutama penyiraman kepada sekolah-sekolah tempat menuntut ilmu bagi warga pulau Rempang. 

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat pun melakukan kesalahan, karena pengusiran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga lolos dari pengawasan.

Sebagaimana kita ketahui, pulau Rempang ini termasuk ke dalam Program Perencanaan Strategis Nasional (PSN) tahun 2023. Dikarenakan pulau Rempang tersebut termasuk ke dalam program PSN, maka Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo menunjuk menteri investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Bapak Bahlil Lahadalia sebagai penengah bagi permasalahan pulau Rempang. Tujuan penunjukkan ini, adalah menyelesaikan konflik dengan masyarakat dan teralokasikan dengan adil rencana relokasi masyarakat pulau Rempang ke kota Batam.

Menurut pendapat saya, penetapan Program Perencanaan Strategi Nasional (PSN) ini sudah sangat terlambat, dikarenakan perencanaan pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah beserta pihak -- pihak swasta sejak 2004 silam. Oleh karena itu menurut pendapat saya, kejadian tanggal 7 september 2023 merupakan tanggung jawab pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Setelah banyaknya faktor di atas ada juga faktor budaya yang perlu di perhatikan dalam proses perencanaan pembangunan kedua tempat tersebut. Faktor budaya yang saya maksud adalah cagar budaya di pulau rempang makam kuno para pendahulu pulau rempang, oleh karna itu kedua pembangunan tempat tersebut jangan sampai mengganggu sistem budaya yang ada di pulau rempang. 

Sesuai dengan rencana pembangunan kedua tempat tersebut yang telah saya telusuri dari beberapa media, tidak menyebutkan bahwa cagar budaya dan makam kuno tersebut dipertahankan atau tidak. Sehingga menurut saya pembangunan yang akan dilakukan tersebut perlu menjelaskan tentang nasib cagar budaya dan makam kuno yang terdapat dipulau rempang tersebut.

Lalu menurut saya untuk penawaran penyelesaian yang ditawarkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat pulau rempang sangat tidak sesuai dengan mata pencarian dari penduduk pulau rempang itu sendiri. Dikarenakan penduduk pulau rempang tersebut sebagian besar bermata pencarian sebagai nelayan. 

Sehingga dengan akan dibangunnya kedua tempat tersebut akan menghilangkan mata pencarian dari nelayan tersebut. Lalu disisi lain dengan uang kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah senilai Rp. 120.000.000 tersebut, termasuk sedikit dikarenakan harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya yang dijual di kota batam lebih tinggi daripada harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya di pulau rempang.

Kesimpulan akhir yang dapat saya berikan adalah terdapat banyaknya miskomunikasi yang terjadi pada pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun masyarakat pulau rempang. Dikarenakan hal tersebut maka masyarakat pulau rempang menjadi korban. Sehingga perlu adanya diskusi lebih lanjut antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat secara terbuka atau transparan. 

Diskusi tersebut perlu dilakukan secepatnya agar tidak terjadi miskomunikasi pemerintah dan masyarakat. Menurut saya dalam diskusi tersebut perlu adanya pembahasan tentang ganti rugi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat pulau rempang, yang secara berkeadilan. 

Yang saya maksud berkeadilan adalah kompensasi rumah yang perlu diperbesar ukurannya dan juga uang yang sebelumnya ditawarkan sebanyak Rp. 120.000.000, perlu ditingkatkan menjadi Rp. 300.000.000 dikarenakan harga kebutuhan pokok yang berbeda dari daerah asal mereka yaitu pulau rempang dengan daerah tujuan mereka yaitu kota batam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun