Mohon tunggu...
Muhamad Ali
Muhamad Ali Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Seorang kritikus, kalo di kritik ya jangan marah ya !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ciri-ciri dan Prinsip Collaborative Governance dalam Membangun Kolaborasi yang Efektif

23 Juli 2023   19:00 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:18 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Keterbatasan Kapasitas: Beberapa pemangku kepentingan mungkin memiliki keterbatasan kapasitas untuk berpartisipasi aktif dalam kolaborasi, sehingga dapat mengurangi efektivitasnya.

3. Ketimpangan Kekuasaan: Kolaborasi bisa menghadapi hambatan karena perbedaan kepentingan dan ketimpangan kekuasaan antara berbagai pihak yang terlibat.

4. Perubahan Politik: Perubahan politik atau pergantian kepemimpinan dapat mengganggu kesinambungan kolaborasi.

Kesimpulan

Collaborative governance atau pemerintahan kolaboratif adalah pendekatan yang penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menerapkan prinsip-prinsip seperti keadilan, kepercayaan, keberlanjutan, dan fleksibilitas, pemerintah dapat mencapai hasil yang lebih baik, menghadapi tantangan yang kompleks, dan membangun keseimbangan antara kepentingan publik dan privat. Namun, untuk mencapai kolaborasi yang sukses, tantangan-tantangan seperti keterbatasan sumber daya, ketimpangan kekuasaan, dan perubahan politik harus diatasi melalui upaya yang berkelanjutan dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.

Sumber:

1. Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of public administration research and theory, 18(4), 543-571.
2. Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of public administration research and theory, 22(1), 1-29.
3. Klijn, E. H., & Koppenjan, J. F. (2012). Governance network theory: past, present and future. Policy & Politics, 40(4), 587-606.
4. O'Flynn, J. (2009). From New Public Management to Public Value: Paradigmatic Change and Managerial Implications. Australian Journal of Public Administration, 68(1), 31-40.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun