Penerapan prinsip perencanaan (planning) dalam manajemen perkantoran di perusahaan melibatkan penyusunan strategi, pembagian tugas, dan alokasi sumber daya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Perencanaan yang baik membantu perusahaan mengatur aktivitas kerja, menghindari konflik antar tim, dan meningkatkan efisiensi kerja. Sebaliknya, perencanaan yang buruk dapat menyebabkan keterlambatan proyek, kebingungan peran, dan penurunan produktivitas.
Contoh: Jika perusahaan tidak merencanakan kebutuhan pegawai dengan baik, maka saat volume pekerjaan meningkat, tidak ada staf yang cukup untuk menangani tugas tersebut. Hal ini bisa menyebabkan overload pekerjaan, penurunan kualitas layanan, dan akhirnya mengurangi kepuasan pelanggan.
Referensi: Hasibuan, Malayu S.P. (2017). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.
Web Resmi: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2022). Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur. Diakses dari: https://www.menpan.go.id
Jurnal: Wibowo, Agus. (2018). “Peran Perencanaan Strategis dalam Meningkatkan Efisiensi Organisasi.” Jurnal Manajemen dan Organisasi, 5(1), 15-27.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H