(02/06/2023)-Â Belakangan ini kasus Al- Zaytun ramai dibicarakan bahkan hingga menuai protes dari sejumlah pihak yang geram terhadap pesantren yang berdiri sejak 1993 silam.
Pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut mulai menuai kecaman sejak viralnya video sholat Idul Fitri yang mana gerakannya tidak sesuai tuntunan Islam.
Ada permasalahan yang kompleks sebetulnya dalam kasus ini adalah Panji Gumilang selaku pendiri Ponpes Al- Zaytun selalu berkilah ketika diajak berdiskusi dengan sejumlah lembaga agama Islam.
Berbagai penyimpangan kian semakin terasa misalnya saja dalam berqurban Al- Zaytun justru akan menembak hewan sembelihannya, hal ini tentunya sangat tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Keberadaan ponpes tersebut sejatinya sudah ada sejak awal 2000-an namun pemerintah seolah tutup mata hingga kemudian sejumlah tudingan baru mulai menyeret Al- Zaytun.
Hingga kini Kementerian Agama, Kemenkopolhukam, dan pihak terkait terus melakukan kajian mendalam guna mengetahui secara jelas dan transparan sekaligus mempermudah pemberian sanksi terhadap pesantren tersebut.
Mengutip Harian Kompas, (16/12/200) pesantren ini hanya menerima santri usia 11-14 tahun atau yang sudah lulus Sekolah Dasar (SD).
"di kompleks pesantren ini tidak ada seorang pun santri yang mengenakan sarung dan peci seperti lazimnya. Namun, hanya ada remaja berusia 11-14 tahun yang berpakaian rapi dan modern." tulis Harian Kompas.
Jika saja pemerintah sejak awal berdirinya pesantren itu sudah menindaktegas segala penyimpangan permasalahan yang terjadi hari ini tentu tidak akan terjadi.
Dengan adanya kasus ini para orangtua sudah seharusnya lebih selektif lagi dalam memilih calon pondok pesantren untuk anak-anaknya.