Memang betul ada Museum Bumi Ageung yang merupakan rumah pribadi dari Bupati Cianjur ke-10 R.A.A Prawiradiredja II namun bangunan ini sendiri belum memiliki landasan hukum sebagai museum karena belum menjadi sebuah museum secara hukum.
Namun keturunan langsung dari Prawiradiredja II mengelola sendiri bangunan ini sejak tahun 2017 sebagai Museum Bumi Ageung Cikidang, Pemkab Cianjur juga sering mengarahkan bagi yang ingin mengetahui sejarah Cianjur untuk datang ke tempat ini, dan justru bukannya mendirikan museum kembali.
Bahkan mirisnya sebuah Tugu di pinggir Sungai Cisokan yang persisnya diperbatasan Kecamatan Sukaluyu dan Kecamatan Ciranjang, Cianjur tersebut diselimuti oleh semak belukar. Pemkab Cianjur justru enggan membersihkan dan menjadikannya sebagai objek wisata dan lebih memilih membangun sebuah tugu pesawat terbang di depan Pasar Gelanggang Ciranjang.
Padahal dalam sejarah Indonesia seperti dijelaskan dalam buku Perang Konvoi Sukabumi- Cianjur 1945-1946 secara singkat dijelaskan bahwa Ciranjang dan Cisokan merupakan salah satu akses penting dan banyak perlawanan baik dari pahlawan seperti Gatot Mangkoepraja, Mochamad Ali dan Tentara Keamanan Rakyat bersama pasukan Hizbullah-Sabillah serta masyarakat umum saling bahu-membahu melawan pasukan Inggris dan Pasukan Gurkha yang merupakan sekutu dari NICA justru kini tugu tersebut dibiarkan tidak terurus begitu saja.
Berbagai manuskrip,buku ataupun berbagai catatan sejarah dari daerah yang dua kali mendapatkan penghargaan Adi Pura tersebut, sangat sedikit yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Sehingga pada akhirnya, banyak masyarakat termasuk generasi mudanya tidak tahu sejarah dari daerahnya sendiri.
Revitalisasi bangunan bersejarah hanya dilakukan di Cianjur Kota seperti bangunan Kantor Pos, Stasiun Cianjur, Pendopo Bupati Cianjur, Masjid Agung dan Alun-alun dan Gunung Padang,Makam Dalem Cikundul. Sementara kecamatan lainnya, hanya Istana Cipanas yang terawat baik dan sisanya kurang terawat.
Seharusnya Pemkab Cianjur beserta lembaga terkait seperti Badan Perlindungan Cagar Budaya ( BPCB) dan Dinas Pariwisata serta para Sejarawan asal Cianjur diberikan kesempatan atau ruang agar berbagai peninggalan sejarah di Cianjur bisa terawat dengan baik dan bisa dipertahankan atau dijaga agar anak cucu kita masih bisa melihat peninggalan sejarah dari Kabupaten Cianjur yang berusia 435 tahun ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H