Video asusila selalu diidentikkan dengan Laki-laki yang dianggap sering melakukan onani atau masturbasi. Padahal jika dilihat dari sisi lain Perempuan juga ada yang melakukan aksi serupa. Namun perlu digarisbawahi tindakan tersebut menyimpang atau tidak sehat.
Pemerintah sendiri sudah jelas mengatur pornografi baik dalam Undang-undang Pornografi maupun Undang-undang ITE.
Pasal 27 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
UU No 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) Tentang Pornografi.
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d.Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
Jadi sudah jelas bahwa membeli video asusila seperti yang dilakukan komedian M, dilarang oleh undang-undang bukan hanya dilarang juga bisa dikenakan sanksi dipenjara paling sebentar 6 bukan dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit sebesar Rp 250.000.000,00. Dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H