Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Miris, Terseret Kasus Dea Onlyfans, Netizen Justru Puji Komedian Berinisial M

7 April 2022   06:04 Diperbarui: 7 April 2022   06:05 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dea Onlyfans saat menjalani pemeriksaan/Foto: Merdeka

Video asusila selalu diidentikkan dengan Laki-laki yang dianggap sering melakukan onani atau masturbasi. Padahal jika dilihat dari sisi lain Perempuan juga ada yang melakukan aksi serupa. Namun perlu digarisbawahi tindakan tersebut menyimpang atau tidak sehat.

Ilustrasi masturbasi/Foto: Law Justice
Ilustrasi masturbasi/Foto: Law Justice

Pemerintah sendiri sudah jelas mengatur pornografi baik dalam Undang-undang Pornografi maupun Undang-undang ITE.

Pasal 27 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

UU No 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) Tentang Pornografi.

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d.Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Jadi sudah jelas bahwa membeli video asusila seperti yang dilakukan komedian M, dilarang oleh undang-undang bukan hanya dilarang juga bisa dikenakan sanksi dipenjara paling sebentar 6 bukan dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit sebesar Rp 250.000.000,00. Dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun