Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar Tentara: Mungkinkah Ada Upaya Rekonsiliasi?

5 April 2022   09:53 Diperbarui: 5 April 2022   10:06 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung PFN /Foto: VIVA

Dalam TAP MPRS/ XXV/1966 yang dilarang adalah paham atau ideologinya bukan keturunannya. Seperti dilansir dari Kompas 

TAP MPRS XXV/1966/Foto: Tribun
TAP MPRS XXV/1966/Foto: Tribun

TAP MPRS XXV/1966 mengatur tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme".

Jadi pada dasarnya polemik yang terjadi di tengah masyarakat merupakan stigma yang sudah tertanam sejak 1965 yang merasa trauma dari peristiwa tersebut sekaligus pula di doktrin melalui film bertema PKI yang dibuat oleh Perum Produksi Film Negara ( PPFN).

Gedung PFN /Foto: VIVA
Gedung PFN /Foto: VIVA

Saya rasa dibalik adanya pro kontra di masyarakat Jenderal Andika Perkasa, justru ingin agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan kesetaraan yang sama sesuai dengan sila terakhir Pancasila yaitu " Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Dan dari sini pula bisa dilihat bahwa masyarakat Indonesia masih perlu belajar banyak untuk menyikapi peristiwa bersejarah dan dalam peristiwa sejarah harus dilihat dari berbagai sisi agar lebih jeli sekaligus lebih paham mengenai segala sesuatu peristiwa masa lampau yang berguna bagi masa kini dan masa depan sebagai sebuah pembelajaran agar tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Jangan selalu dikaitkan dengan PKI, karena tidak ada seorangpun di dunia ini yang bisa memilih untuk dilahirkan dan memilih orangtuanya sendiri. Jadikan pernyataan Jenderal Andika Perkasa sebagai momentum rekonsiliasi atau saling memaafkan namun tidak melupakan peristiwa sejarahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun